Pelat Nomor Seperti Ini Bakal Disikat Habis Polisi di Operasi Patuh Jaya 2023

Ahmad Ridho - Selasa, 11 Juli 2023 | 12:32 WIB
Serambinews.com
14 incaran polisi di Operasi Patuh Jaya 2023, salah satunya mobil yang pakai pelat nomor RF.

1. Melawan Arus

Ketentuan ini tertulis dalam UU LLAJ Pasal 287 dengan ancaman denda maksimal Rp 500 ribu.

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol

Aturan ini tertera dalam UU LLAJ Pasal 293 dengan denda maksimal Rp 750 ribu.

3. Menggunakan Handphone Saat Mengemudi

Ketentuan ini tertulis dalam UU LLAJ Pasal 283 dengan ancaman denda maksimal Rp 750 ribu.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI

Aturan tersebut tertulis dalam UU LLAJ Pasal 291 dengan denda tertinggi Rp 500 ribu.

5. Mengemudi Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

Peraturan itu tertulis dalam UU LLAJ Pasal 289 dengan ancaman denda Rp 250 ribu.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular