MOTOR Plus-online.com - Jangan sok jagoan, nekat pakai pelat nomor seperti ini akan disikat habis polisi.
Ingat polisi secara serentak kembali menggelar razia Operasi Patuh Jaya 2023.
Razia gabungan resmi ini digelar sejak Senin (10/7/2023) kemarin sampai 23 Juli 2023 mendatang.
Kurang lebih ada 14 pelanggaran yang jadi incaran polisi di Operasi Patuh Jaya 2023.
Salah satunya pengguna pelat nomor seperti ini yang akan ditindak dan ditilang polisi.
Pelat nomor RF yang awalnya paling ditakuti dan sering arogan akan disikat habis.
Pasalnya pelat nomor jenis ini sering disalahgunakan dan resmi dihapus kepolisian atau sudah tidak diterbitkan lagi.
Jadi ketika mobil yang masih menggunakan pelat nomor RF dinilai melanggar dan akan ditindak.
Pelat nomor RF sendiri khusus diterbitkan untuk instansi kepolisian, TNI sampai pemerintahan.
Hal ini sudah diatur di dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Namun seiring berjalannya waktu, pemilik mobil bebas menggunakan pelat nomor khusus RF dan sering bikin ulah di jalan.
Pengguna pelat nomor RF arogan dan kerap minta diprioritaskan di jalan.
Masa berlaku pelat nomor RF sendiri akan berakhir pada bulan Oktober 2023 mendatang.
Karena itu, saat Operasi Patuh Jaya 2023 pengguna pelat nomor RF akan kembali didata dan jika ditemukan pelanggaran akan ditindak.
Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shatybudi mengatakan pelat nomor RF sudah tidak akan berlaku lagi.
Sebagai gantinya, pelat nomor khusus untuk kendaraan khususnya mobil akan diganti dengan pelat nomor berkode ZZ.
Polda Metro Jaya mengingatkan ada sejumlah pelanggaran beserta ancaman pidana dan denda tilang yang harus dibayar jika terbukti melanggar
Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Bukan cuma pelat nomor RF yang jadi target incaran polisi di Operasi Patuh Jaya 2023, ada 13 pelanggaran lain.
1. Melawan Arus
Ketentuan ini tertulis dalam UU LLAJ Pasal 287 dengan ancaman denda maksimal Rp 500 ribu.
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Aturan ini tertera dalam UU LLAJ Pasal 293 dengan denda maksimal Rp 750 ribu.
3. Menggunakan Handphone Saat Mengemudi
Ketentuan ini tertulis dalam UU LLAJ Pasal 283 dengan ancaman denda maksimal Rp 750 ribu.
4. Tidak Menggunakan Helm SNI
Aturan tersebut tertulis dalam UU LLAJ Pasal 291 dengan denda tertinggi Rp 500 ribu.
5. Mengemudi Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
Peraturan itu tertulis dalam UU LLAJ Pasal 289 dengan ancaman denda Rp 250 ribu.
6. Melebihi Batas Kecepatan
Larangan ini diatur dalam UU LLAJ Pasal 287 ayat (5) dengan ancaman denda maksimal Rp 500 ribu.
7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak Memiliki SIM
Pengemudi di bawah umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diatur dalam Pasal 281 dengan ancaman denda maksimal Rp 1 juta.
8. Berboncengan Lebih dari Satu Orang pada Sepeda Motor
Larangan ini tertera dalam UU LLAJ Pasal 292 dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.
9. Kendaraan Roda Empat atau Lebih yang Tidak Memiliki Syarat Laik Jalan
Peraturan ini termaktub dalam Pasal 286 dengan denda maksimal Rp 500 ribu.
10. Kendaraan Roda Dua yang Tidak dengan Perlengkapan Standar
Aturan ini dijelaskan dalam Pasal 285 ayat (1) dengan denda maksimal Rp 250 ribu.
Baca Juga: Pemotor Bisa Menolak Saat Mau Ditilang, Polisi Harus Bisa Tunjukkan Surat Ini
11. Kendaraan Roda Dua atau Empat yang Tidak Dilengkapi STNK
Ketentuan ini tertulis dalam Pasal 288 dengan ancaman denda maksimal Rp 500 ribu.
12. Pengemudi Kendaraan yang Melanggar Marka atau Bahu Jalan.
Aturan ini disebutkan dalam Pasal 287 dengan ancaman denda maksimal Rp 750 ribu.
13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirine yang Bukan Peruntukan (Khususnya Pelat Hitam).
Diatur dalam Pasal 287 ayat (4) dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu atau kurungan maksimal satu bulan.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR