Pemutihan Agustus 2023 Berlangsung di 8 Provinsi Diskon Pajak dan Bebas Balik Nama Berlaku

Ardhana Adwitiya - Selasa, 1 Agustus 2023 | 18:00 WIB
Facebook/Lentera Sentra
Ilustrasi STNK, pemutihan pajak Agustus 2023 berlangsung di 8 provinsi.

MOTOR Plus-online.com - Masuk bulan Agustus 2023 masih ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di beberapa daerah.

Tepatnya 8 provinsi mengadakan pemutihan, termasuk pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan diskon pokok PKB.

Sebelumnya program pemutihan di Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Kalimatan Barat, dan Papua telah berakhir bulan Juli kemarin.

Namun tenang, penghapusan denda pajak masih berlaku di Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Bali.

Namun hanya provinsi Lampung dan Sumatera Selatan yang memberikan diskon pajak.

Biar lebih jelas, berikut manfaat pemutihan pajak di 8 provinsi di Indonesia:

1. Sumatera Utara (Sumut)

Pemutihan pajak kendaraan di Sumut berlaku mulai 29 Mei sampai 30 September 2023.

Baca Juga: Besok Hari Terakhir Pemutihan Pajak Motor di Kalimantan Barat dan Sulawesi Tenggara, Awas Jangan Kelewatan

Hal ini sesuai dengan SK Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melalui Bapenda Sumut dengan SK Gubernur bernomor : 188.44/340/KPTS/2023.

Menurut SK Gubernur tersebut, pemutihan di Sumut memberikan keringanan berupa:

- Bebas tunggakan PKB tahun ke-3 dan seterusnya
- Bebas denda PKB
- Bebas pokok BBNKB ke-II
- Bebas denda BBNKB ke-II
- Bebas pajak Progresif.
- Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat

2. Sumatera Selatan (Sumsel)

Mengutip webiste Bapenda Sumatera Selatan, pemutihan pajak kendaraan berlaku dari 1 April 2023 hingga 31 Desember 2023.

Program pemutihan pajak tahun ini meliputi:

- PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak
- Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan
- Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan
- Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT
- Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.

3. Bengkulu

Baca Juga: Bayar Pajak Murah Bebas Denda, Ketahui Wilayah Masih Ada Pemutihan Pajak Motor 2023

Pemutihan pajak kendaraan di Bengkulu berlaku mulai 1 Mei sampai 31 Agustus 2023.

Dikutip dari Instagram @samsat_kota_bengkulu1, program pemutihan di Bengkulu memberi keringanan berikut:

- Pembebasan pokok tunggakan PKB
- Pembebeasan denda PKB
- Pembebasan BBNKB ke-II dan seterusnya

4. Lampung

Pemutihan pajak di Lampung mulai 3 April 2023 hingga 30 September 2023.

Melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan PKB dan BBNKB Tahun 2023, terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan keringanan ini, antara lain:

- Kendaraan harus bernomor polisi daerah Provinsi Lampung, yakni BE
- Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun
- Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.
- Penunggak pajak yang mengikuti pemutihan nantinya akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen.
- Besaran pengurangan tunggakan tersebut, akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Enggak cuma itu, ada pula program pembebasan BBNKB dengan syarat:

Baca Juga: Pemutihan di Kalimantan Barat Tinggal 8 Hari Lagi Ada Diskon Pajak 40 Persen Samsat Buka Sampai Malam

- Kendaraan bermotor bernomor polisi BE yang melakukan BBNKB kedua dan seterusnya
- Pembebasan BBNKB berlaku kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ubah bentuk dan ganti mesin.

5. DKI Jakarta

Mengutip situs resmi bapenda.jakarta.go.id, Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta resmi menghapus denda kendaraan yang menunggak pajak.

Program itu dalam rangka memperingati hari ulang tahin ke-496 Kota Jakarta.

3 manfaat pemutihan di Provinsi DKI Jakarta antara lain:

- Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor
- Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah
- Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023

Program pemutihan pajak motor di DKI Jakarta akan berakhir pada 29 Desember 2023 mendatang.

6. Jawa Barat (Jabar)

Baca Juga: Sudah Ikut Pemutihan Jangan Lupa Balik Nama BPKB Motor Bekas Bro, Intip Biaya dan Syaratnya 

Pemprov Jabar juga menggelar pemutihan mulai Awal Juli sampai 31 Agustus 2023.

Mengutip akun Instagram @bapenda.jabar, keringanan yang diberikan sebagai berikut:

- Diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) khusus kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun hanya bayar 3 tahun
- Bebas Pokok dan Denda BBNKB II

7. Jawa Tengah (Jateng)

Provinsi Jawa Tengah menggelar pemutihan pajak mulai 26 April 2023.

Dikutip dari akun Instagram @bapenda_jateng, berikut program pemutihan yang digelar Pemprov Jateng:

- Bebas BBNKB II dan seterusnya, dalam dan luar provinsi
- Bebas pajak progresif

Pembebasan BBNKB II dan pajak progresif, masa berlakunya sampai 22 Desember 2023.

Baca Juga: 9 Daerah Masih Ada Pemutihan Pajak Motor 2023 Serba Gratis Sampai Diskon 40 Persen

8. Bali

Pemutihan pajak kendaraan di Bali berlaku mulai 12 Juni sampai 31 Agustus 2023.

Keringanan yang diberikan bagi penunggak pajak, yakni:

- Penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda terhadap PKB dan BBNKB
- Bebas BBNKB II yaitu pembebasan pokok BBNKB II, atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua.

Untuk bebas BBNKB II, wajib pajak melakukan proses balik nama atau mutasi lokal dengan surat keterangan fiskal paling lambat 30 Agustus 2023.

Sementara untuk kendaraan dari luar Provinsi Bali, pendaftaran mutasi masuk paling lambat tanggal 18 Agustus 2023.

Nah itu dia 8 provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bulan Agustus 2023 ini.

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular