Sedang Diskon Lekas Bayar Diskon Pajak Kendaraan Pemutihan Bebas Denda Keterlambatan dan BBNKB

Aong - Senin, 7 Agustus 2023 | 20:45 WIB
Facebook
Sedang diskon lekas bayar pajak kendaraan sedang pemutihan

SKKP/SKPD terakhir

BPKB asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya atau pajak 5 tahunan/penerbitan STNK)

Baca Juga: Sikat Nih Pemutihan Pajak di Maluku Bebas Denda Pajak dan Balik Nama Hingga 31 Agustus 2023

Baca Juga: Asyik Pemutihan Bebas Pajak di Atas 5 Tahun dan Bisa Menangkan Umroh di NTB Sampai 31 Oktober 2023

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bapenda Jabar (@bapenda.jabar)

Kendaraan dihadirkan di Samsat (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)

Bukti hasil cek fisik (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)

Mekanisme pembayaran pajak kendaraan bermotor, simak langkah-langkah berikut:

Melakukan cek fisik kendaraan (untuk pembayaran PKB 5 tahunan/penerbitan STNK)

Melakukan cek kepemilikikan kendaraan di Loket Progresif

Menyerahkan dokumen persyaratan di Loket Pendaftaran

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular