SKKP/SKPD terakhir
BPKB asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya atau pajak 5 tahunan/penerbitan STNK)
Baca Juga: Sikat Nih Pemutihan Pajak di Maluku Bebas Denda Pajak dan Balik Nama Hingga 31 Agustus 2023
Baca Juga: Asyik Pemutihan Bebas Pajak di Atas 5 Tahun dan Bisa Menangkan Umroh di NTB Sampai 31 Oktober 2023
View this post on Instagram
Kendaraan dihadirkan di Samsat (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)
Bukti hasil cek fisik (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)
Mekanisme pembayaran pajak kendaraan bermotor, simak langkah-langkah berikut:
Melakukan cek fisik kendaraan (untuk pembayaran PKB 5 tahunan/penerbitan STNK)
Melakukan cek kepemilikikan kendaraan di Loket Progresif
Menyerahkan dokumen persyaratan di Loket Pendaftaran
KOMENTAR