Petugas menetapkan besaran pajak, BBNKB 0 persen, SWDKLLJ, serta PNBP STNK dan TNKB
Melakukan pembayaran di Loket Pendaftaran
Menerima SKKP/SKPD yang diregister dan STNK yang telah disahkan di Loket Penyerahan.
Sementara itu, untuk program pembebasan BBKN II para wajib pajak juga harus menyiapkan beberapa persyaratan sepert:
STNK asli
E-KTP asli pemilik baru
KOMENTAR