Sedang Diskon Lekas Bayar Diskon Pajak Kendaraan Pemutihan Bebas Denda Keterlambatan dan BBNKB

Aong - Senin, 7 Agustus 2023 | 20:45 WIB
Facebook
Sedang diskon lekas bayar pajak kendaraan sedang pemutihan

Petugas menetapkan besaran pajak, BBNKB 0 persen, SWDKLLJ, serta PNBP STNK dan TNKB

Melakukan pembayaran di Loket Pendaftaran

Menerima SKKP/SKPD yang diregister dan STNK yang telah disahkan di Loket Penyerahan.

Sementara itu, untuk program pembebasan BBKN II para wajib pajak juga harus menyiapkan beberapa persyaratan sepert:

STNK asli

E-KTP asli pemilik baru

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular