Sedang Diskon Lekas Bayar Diskon Pajak Kendaraan Pemutihan Bebas Denda Keterlambatan dan BBNKB

Aong - Senin, 7 Agustus 2023 | 20:45 WIB
Facebook
Sedang diskon lekas bayar pajak kendaraan sedang pemutihan

SKKP/SKPD terakhir

BPKB asli

Bukti pengalihan kepemilikan

Kendaraan dihadirkan di Samsat

Bukti hasil cek fisik

Semua berkas difotokopi

Lalu terkait mekanisme pembayaran BBNKB II tersebut, berikut langkah-langkahnya:

Mengambil dokumen arsip di Depo Arsip

Melakukan cek fisik kendaraan

Menyerahkan persyaratan

Melakukan cek kepemilikan

Menyerahkan dokumen di Loket Pendaftaran

Melakukan pembayaran di Loket Pembayaran

Petugas menetapkan besaran pajak, BBNKB 0 persen, SDKLLJ, serta PNBP STNK dan TNKB

Menerima SKKP/SKPD yang diregister dan STNK yang telah disahkan di loket penyerahan

Mengambil TNKB baru di Workshop TNKB

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular