MOTOR Plus-online.com - Pemilik motor atau mobil diberi keringanan dengan diberikan pengurangan bayar pajak.
Sedang diskon lekas bayar pajak kendaraan bebas pemutihan denda keterlambatan dan BBNKB masih berlangsung.
Adapun pemberian diskon tersbut untuk pembayaran PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor.
Diberikan juga gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II) sampai dengan 31 Agustus 2023.
Sebenarnya program pemutihan pajak kendaraan 2023 ini berlangsung dari tanggal 3 Juli sampai 31 Agustus atau 2 bulan saja.
Pemutihan ini khusus untuk warga Provinsi Jawa Barat menurut postingan Instagram @bapenda.jabar pada Rabu (28/6/2023).
Program diskon PKB berlaku untuk wajib pajak yang kendaraannya menunggak lebih dari tujuh tahun, hanya diwajibkan membayar tiga tahun.
Ada beberapa persyaratan untuk bisa mengikuti diskon PKB ini, di antaranya:
STNK asli
E-KTP asli pemilik baru
SKKP/SKPD terakhir
BPKB asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya atau pajak 5 tahunan/penerbitan STNK)
Baca Juga: Sikat Nih Pemutihan Pajak di Maluku Bebas Denda Pajak dan Balik Nama Hingga 31 Agustus 2023
Baca Juga: Asyik Pemutihan Bebas Pajak di Atas 5 Tahun dan Bisa Menangkan Umroh di NTB Sampai 31 Oktober 2023
View this post on Instagram
Kendaraan dihadirkan di Samsat (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)
Bukti hasil cek fisik (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)
Mekanisme pembayaran pajak kendaraan bermotor, simak langkah-langkah berikut:
Melakukan cek fisik kendaraan (untuk pembayaran PKB 5 tahunan/penerbitan STNK)
Melakukan cek kepemilikikan kendaraan di Loket Progresif
Menyerahkan dokumen persyaratan di Loket Pendaftaran
Petugas menetapkan besaran pajak, BBNKB 0 persen, SWDKLLJ, serta PNBP STNK dan TNKB
Melakukan pembayaran di Loket Pendaftaran
Menerima SKKP/SKPD yang diregister dan STNK yang telah disahkan di Loket Penyerahan.
Sementara itu, untuk program pembebasan BBKN II para wajib pajak juga harus menyiapkan beberapa persyaratan sepert:
STNK asli
E-KTP asli pemilik baru
SKKP/SKPD terakhir
BPKB asli
Bukti pengalihan kepemilikan
Kendaraan dihadirkan di Samsat
Bukti hasil cek fisik
Semua berkas difotokopi
Lalu terkait mekanisme pembayaran BBNKB II tersebut, berikut langkah-langkahnya:
Mengambil dokumen arsip di Depo Arsip
Melakukan cek fisik kendaraan
Menyerahkan persyaratan
Melakukan cek kepemilikan
Menyerahkan dokumen di Loket Pendaftaran
Melakukan pembayaran di Loket Pembayaran
Petugas menetapkan besaran pajak, BBNKB 0 persen, SDKLLJ, serta PNBP STNK dan TNKB
Menerima SKKP/SKPD yang diregister dan STNK yang telah disahkan di loket penyerahan
Mengambil TNKB baru di Workshop TNKB
KOMENTAR