Sedang Diskon Lekas Bayar Diskon Pajak Kendaraan Pemutihan Bebas Denda Keterlambatan dan BBNKB

Aong - Senin, 7 Agustus 2023 | 20:45 WIB
Facebook
Sedang diskon lekas bayar pajak kendaraan sedang pemutihan

MOTOR Plus-online.com - Pemilik motor atau mobil diberi keringanan dengan diberikan pengurangan bayar pajak.

Sedang diskon lekas bayar pajak kendaraan bebas pemutihan denda keterlambatan dan BBNKB masih berlangsung.

Adapun pemberian diskon tersbut untuk pembayaran PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor.

Diberikan juga gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II) sampai dengan 31 Agustus 2023.

Sebenarnya program pemutihan pajak kendaraan 2023 ini berlangsung dari tanggal 3 Juli sampai 31 Agustus atau 2 bulan saja.

Pemutihan ini khusus untuk warga Provinsi Jawa Barat menurut postingan Instagram @bapenda.jabar pada Rabu (28/6/2023).

Program diskon PKB berlaku untuk wajib pajak yang kendaraannya menunggak lebih dari tujuh tahun, hanya diwajibkan membayar tiga tahun.

Ada beberapa persyaratan untuk bisa mengikuti diskon PKB ini, di antaranya:

STNK asli

E-KTP asli pemilik baru

SKKP/SKPD terakhir

BPKB asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya atau pajak 5 tahunan/penerbitan STNK)

Baca Juga: Sikat Nih Pemutihan Pajak di Maluku Bebas Denda Pajak dan Balik Nama Hingga 31 Agustus 2023

Baca Juga: Asyik Pemutihan Bebas Pajak di Atas 5 Tahun dan Bisa Menangkan Umroh di NTB Sampai 31 Oktober 2023

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bapenda Jabar (@bapenda.jabar)

Kendaraan dihadirkan di Samsat (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)

Bukti hasil cek fisik (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)

Mekanisme pembayaran pajak kendaraan bermotor, simak langkah-langkah berikut:

Melakukan cek fisik kendaraan (untuk pembayaran PKB 5 tahunan/penerbitan STNK)

Melakukan cek kepemilikikan kendaraan di Loket Progresif

Menyerahkan dokumen persyaratan di Loket Pendaftaran

Petugas menetapkan besaran pajak, BBNKB 0 persen, SWDKLLJ, serta PNBP STNK dan TNKB

Melakukan pembayaran di Loket Pendaftaran

Menerima SKKP/SKPD yang diregister dan STNK yang telah disahkan di Loket Penyerahan.

Sementara itu, untuk program pembebasan BBKN II para wajib pajak juga harus menyiapkan beberapa persyaratan sepert:

STNK asli

E-KTP asli pemilik baru

SKKP/SKPD terakhir

BPKB asli

Bukti pengalihan kepemilikan

Kendaraan dihadirkan di Samsat

Bukti hasil cek fisik

Semua berkas difotokopi

Lalu terkait mekanisme pembayaran BBNKB II tersebut, berikut langkah-langkahnya:

Mengambil dokumen arsip di Depo Arsip

Melakukan cek fisik kendaraan

Menyerahkan persyaratan

Melakukan cek kepemilikan

Menyerahkan dokumen di Loket Pendaftaran

Melakukan pembayaran di Loket Pembayaran

Petugas menetapkan besaran pajak, BBNKB 0 persen, SDKLLJ, serta PNBP STNK dan TNKB

Menerima SKKP/SKPD yang diregister dan STNK yang telah disahkan di loket penyerahan

Mengambil TNKB baru di Workshop TNKB

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular