Cara daftar aplikasi SIGNAL
STNK adalah selembar surat yang dikeluarkan oleh Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
STNK memuat informasi seputar identitas pemilik kendaraan dan spesifikasi kendaraan bermotor.
Setiap pemilik kendaraan wajib membawa STNK saat berkendara agar tidak terkena sanksi tilang apabila sewaktu-waktu terjadi pemeriksaan kendaraan.
STNK perlu diperpanjang secara berkala.
Karena, STNK yang tidak diperpanjang dapat membuat kendaraan kehilangan data kepemilikan.
Sebelum melakukan perpanjangan STNK secara online, pemilik kendaraan wajib mendaftarkan diri melalui Signal terlebih dahulu.
Baca Juga: Serba Gratis dan Biaya Nol Rupiah, Pemutihan Pajak Motor 2023 Masih Berlanjut di 7 Provinsi
Dilansir dari indonesia.go.id, berikut cara mendaftar aplikasi Signal:
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR