- Pilih menu tambah data kendaraan bermotor
- Pilih kendaraan atas nama sendiri
- Masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor
- Masukkan lima digit terakhir nomor rangka mesin
- Tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan
- Konfirmasi data, seperti alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia
Baca Juga: Cepat Bayar Pajak Kendaraan Ada Pemutihan Diskon dan Bebas Denda Masa Berlakunya Beda di Banten
2. Kendaraan milik orang lain
- Pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
- Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan. Jika kendaraan milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih milik keluarga satu KK Masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) pada kolom NRKB
- Masukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesin
- Masukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto e-KTP
- Setelah semua kolom terisi maka klik tombol "Lanjut"
- Tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan
- Konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia
Baca Juga: Berlaku Nasional Bayar Pajak Kendaraan Akan Ditolak Walau Ada KTP, STNK dan BPKB Asli Sediakan Ini
Perlu diketahui bahwa perpanjangan STNK secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK.
Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).
Setelah langkah tersebut dilakukan, pemilik kendaraan bisa melanjutkan tahap ke pembayaran STNK.
Berikut caranya:
- Klik "Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran"
- Klik "Lanjut" untuk membuat kode pembayaran
- Pilih salah satu bank yang diinginkan
- Klik "Lanjut"
- Ikuti panduan pembayaran yang ditampilkan dan klik "Lanjut"
- Setelah pembayaran berhasil, lakukan transfer melalui bank yang telah dipilih atau datang langsung ke teller bank, seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
Nah itu dia cara bayar pajak kendaraan tanpa harus bawa KTP, STNK dan BPKB asli.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Perlu ke Samsat, Berikut Cara Perpanjang STNK secara Online 2023"
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR