- Unduh Signal melalui App Store atau Google Play Store
- Masuk ke aplikasi Masukan data-data pribadi, seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor ponsel, masukan kata sandi, dan ulangi kata sandi
- Selanjutnya memasukkan foto e-KTP
- Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto
- Masukan kode OTP yang dikirim lewat SMS
- Tunggu sampai registrasi berhasil
- Lakukan verifikasi ulang dengan mengklik tautan yang dikirimkan oleh Signal ke e-mail yang telah didaftarkan.
Baca Juga: Tilang Uji Emisi Batal Tapi Bayar Pajak Motor Tetap Pakai Hasil Uji Emisi Berlaku Satu Indonesia
Setelah melakukan registrasi, lanjutkan langkah perpanjangan STNK secara online sebagai berikut:
1. Kendaraan milik sendiri
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR