MOTOR Plus-online.com - Ada cara gampang buat bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tiap tahun.
Enaknya lagi, brother enggak perlu bawa KTP, STNK dan BPKB ke kantor Samsat buat bayar pajak kendaraan.
Pasalnya bayar pajak tahunan bisa dilakukan secara online.
Dengan bayar pajak online, pemilik kendaraan tidak perlu mendatangi Sistem Samsat untuk memperpanjang STNK.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Banten AKBP Kemas Indra mengatakan, perpanjangan STNK secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
Hingga 2023, belum ada perubahan mengenai tata cara perpanjangan STNK secara online melalui aplikasi tersebut.
"Dianjurkan menggunakan Signal untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak tanpa harus datang ke Samsat," ujar Kemas dikutip dari Kompas.com, Senin (11/9/2023).
"Dan TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan e-pengesahan jadi bukti yang valid tanpa harus masyarakat datang ke Samsat untuk melakukan pengesahan ataupun cetak notice tahunan," sambungnya.
Baca Juga: Warga Jabar Merapat, Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang Sampai Akhir Tahun
Berikut cara memperpanjang STNK secara online 2023:
Cara daftar aplikasi SIGNAL
STNK adalah selembar surat yang dikeluarkan oleh Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
STNK memuat informasi seputar identitas pemilik kendaraan dan spesifikasi kendaraan bermotor.
Setiap pemilik kendaraan wajib membawa STNK saat berkendara agar tidak terkena sanksi tilang apabila sewaktu-waktu terjadi pemeriksaan kendaraan.
STNK perlu diperpanjang secara berkala.
Karena, STNK yang tidak diperpanjang dapat membuat kendaraan kehilangan data kepemilikan.
Sebelum melakukan perpanjangan STNK secara online, pemilik kendaraan wajib mendaftarkan diri melalui Signal terlebih dahulu.
Baca Juga: Serba Gratis dan Biaya Nol Rupiah, Pemutihan Pajak Motor 2023 Masih Berlanjut di 7 Provinsi
Dilansir dari indonesia.go.id, berikut cara mendaftar aplikasi Signal:
- Unduh Signal melalui App Store atau Google Play Store
- Masuk ke aplikasi Masukan data-data pribadi, seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor ponsel, masukan kata sandi, dan ulangi kata sandi
- Selanjutnya memasukkan foto e-KTP
- Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto
- Masukan kode OTP yang dikirim lewat SMS
- Tunggu sampai registrasi berhasil
- Lakukan verifikasi ulang dengan mengklik tautan yang dikirimkan oleh Signal ke e-mail yang telah didaftarkan.
Baca Juga: Tilang Uji Emisi Batal Tapi Bayar Pajak Motor Tetap Pakai Hasil Uji Emisi Berlaku Satu Indonesia
Setelah melakukan registrasi, lanjutkan langkah perpanjangan STNK secara online sebagai berikut:
1. Kendaraan milik sendiri
- Pilih menu tambah data kendaraan bermotor
- Pilih kendaraan atas nama sendiri
- Masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor
- Masukkan lima digit terakhir nomor rangka mesin
- Tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan
- Konfirmasi data, seperti alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia
Baca Juga: Cepat Bayar Pajak Kendaraan Ada Pemutihan Diskon dan Bebas Denda Masa Berlakunya Beda di Banten
2. Kendaraan milik orang lain
- Pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
- Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan. Jika kendaraan milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih milik keluarga satu KK Masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) pada kolom NRKB
- Masukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesin
- Masukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto e-KTP
- Setelah semua kolom terisi maka klik tombol "Lanjut"
- Tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan
- Konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia
Baca Juga: Berlaku Nasional Bayar Pajak Kendaraan Akan Ditolak Walau Ada KTP, STNK dan BPKB Asli Sediakan Ini
Perlu diketahui bahwa perpanjangan STNK secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK.
Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).
Setelah langkah tersebut dilakukan, pemilik kendaraan bisa melanjutkan tahap ke pembayaran STNK.
Berikut caranya:
- Klik "Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran"
- Klik "Lanjut" untuk membuat kode pembayaran
- Pilih salah satu bank yang diinginkan
- Klik "Lanjut"
- Ikuti panduan pembayaran yang ditampilkan dan klik "Lanjut"
- Setelah pembayaran berhasil, lakukan transfer melalui bank yang telah dipilih atau datang langsung ke teller bank, seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
Nah itu dia cara bayar pajak kendaraan tanpa harus bawa KTP, STNK dan BPKB asli.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Perlu ke Samsat, Berikut Cara Perpanjang STNK secara Online 2023"
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR