Baca Juga: 7 Provinsi Bebaskan Denda Pajak Kendaraan, Pemutihan Juga Gratiskan Biaya Balik Nama Motor
Dari target Rp35 miliar, per Senin (25/9/2023) kemarin sudah tercatat di Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi sebesar Rp39 miliar.
“Program ini dimulai Juli - 30 September 2023 dari target Rp35 miliar hingga saat ini sudah mencapai Rp 39 miliar,” kata Lukman Hakim Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah BPKPD Provinsi Jambi, Selasa (26/9/2023).
Jumlah keseluruhan dari wajib pajak yang melakukan pemutihan ada 36.406 wajib pajak, Lukman merinci ada 25.756 kendaraan roda dua dan 10.660 roda empat ditambah kendaraan yang mutasi sebanyak 1.258 kendaraan.
Jadi total keseluruhan 36.406 kendaraan.
“Mudah-mudahan target ini bertambah lagi dari Rp35 miliar,” pungkasnya.
Program pemutihan Pajak Kendaraan 2023 ini bisa dinikmati sejumlah masyarat di berbagai provinsi di Indonesia.
Lantas apa saja keuntungan jika masyarakat mengikuti program pemutihan Pajak Kendaraan 2023 ini?
Manfaat yang didapat dari program pemutihan ini antara lain:
1. Bebas denda PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR