Berikut tujuh provinsi yang menyelenggarakan program pemutihan pajak.
1. Jawa Timur
Periode Pemutihan: 1 Agustus - 31 Oktober 2023
Baca Juga: Ketahui Motor Bodong atau Tidak dari Pelat Nomor Bisa Dicek Tanpa ke Samsat Cukup Pakai SMS
Keuntungan: Bebas biaya balik nama, sanksi administratif, dan PKB progresif.
Target Penerimaan: Rp 588 miliar dari 1.189.400 objek kendaraan.
Warga Jawa Timur dapat memanfaatkan manfaat berupa pembebasan biaya balik nama, sanksi administratif, dan PKB progresif. Bapenda Jawa Timur mencatat sekitar 1.189.400 kendaraan dapat memenuhi syarat untuk insentif ini.
2. Jawa Tengah
Periode Pemutihan: 26 April - 22 Desember 2023
Provinsi ini menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR