Baca Juga: Pantas Saja Suzuki Thunder Dilarang Isi Pertalite di SPBU, Motor Favorit Pelaku Kejahatan
2. Bebas pokok BBNKB II
3. Bebas pajak progresif
4. Bebas pokok tunggakan PKB tahun III
5. Bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk satu tahun yang lewat
Provinsi yang masih menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan 2023 sebagai berikut.
Tujuh daerah yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor, menyediakan layanan balik nama tanpa biaya sepeser pun.
Program pemutihan pajak kendaraan ini telah lama dinantikan oleh masyarakat, dan memberikan berbagai manfaat bagi pesertanya.
Total tujuh provinsi telah mengambil langkah proaktif dengan mengadakan program pemutihan pajak kendaraan (PKB) pada bulan Agustus 2023.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak di Indonesia, dan masing-masing provinsi memiliki syarat dan ketentuan khusus untuk mengikuti program ini.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR