MOTOR Plus-online.com - Penunggak pajak motor tersenyum diberikan 5 keuntungan dari program pemutihan.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor masih berlangsung di delapan provinsi di Indonesia.
Para penunggak pajak diharapkan segera mengurus pembayaran pokok pajak sebelum waktunya berakhir.
Selain itu banyak gratisan atau pembebasan denda selama pemutihan diadakan.
Tapi ingat setiap provinsi memiliki program ampunan yang berbeda-beda.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini juga memberikan pemasukan untuk pemerintah.
Salah satunya di Provinsi Jambi yang menyerap pendapatan sebesar Rp 39 miliar.
Bahkan realisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jambi melampaui target.
Meski sudah melampaui target, program tersebut masih tersisa empat hari lagi yang berakhir 30 September 2023.
Baca Juga: 7 Provinsi Bebaskan Denda Pajak Kendaraan, Pemutihan Juga Gratiskan Biaya Balik Nama Motor
Dari target Rp35 miliar, per Senin (25/9/2023) kemarin sudah tercatat di Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi sebesar Rp39 miliar.
“Program ini dimulai Juli - 30 September 2023 dari target Rp35 miliar hingga saat ini sudah mencapai Rp 39 miliar,” kata Lukman Hakim Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah BPKPD Provinsi Jambi, Selasa (26/9/2023).
Jumlah keseluruhan dari wajib pajak yang melakukan pemutihan ada 36.406 wajib pajak, Lukman merinci ada 25.756 kendaraan roda dua dan 10.660 roda empat ditambah kendaraan yang mutasi sebanyak 1.258 kendaraan.
Jadi total keseluruhan 36.406 kendaraan.
“Mudah-mudahan target ini bertambah lagi dari Rp35 miliar,” pungkasnya.
Program pemutihan Pajak Kendaraan 2023 ini bisa dinikmati sejumlah masyarat di berbagai provinsi di Indonesia.
Lantas apa saja keuntungan jika masyarakat mengikuti program pemutihan Pajak Kendaraan 2023 ini?
Manfaat yang didapat dari program pemutihan ini antara lain:
1. Bebas denda PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II
Baca Juga: Pantas Saja Suzuki Thunder Dilarang Isi Pertalite di SPBU, Motor Favorit Pelaku Kejahatan
2. Bebas pokok BBNKB II
3. Bebas pajak progresif
4. Bebas pokok tunggakan PKB tahun III
5. Bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk satu tahun yang lewat
Provinsi yang masih menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan 2023 sebagai berikut.
Tujuh daerah yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor, menyediakan layanan balik nama tanpa biaya sepeser pun.
Program pemutihan pajak kendaraan ini telah lama dinantikan oleh masyarakat, dan memberikan berbagai manfaat bagi pesertanya.
Total tujuh provinsi telah mengambil langkah proaktif dengan mengadakan program pemutihan pajak kendaraan (PKB) pada bulan Agustus 2023.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak di Indonesia, dan masing-masing provinsi memiliki syarat dan ketentuan khusus untuk mengikuti program ini.
Berikut tujuh provinsi yang menyelenggarakan program pemutihan pajak.
1. Jawa Timur
Periode Pemutihan: 1 Agustus - 31 Oktober 2023
Baca Juga: Ketahui Motor Bodong atau Tidak dari Pelat Nomor Bisa Dicek Tanpa ke Samsat Cukup Pakai SMS
Keuntungan: Bebas biaya balik nama, sanksi administratif, dan PKB progresif.
Target Penerimaan: Rp 588 miliar dari 1.189.400 objek kendaraan.
Warga Jawa Timur dapat memanfaatkan manfaat berupa pembebasan biaya balik nama, sanksi administratif, dan PKB progresif. Bapenda Jawa Timur mencatat sekitar 1.189.400 kendaraan dapat memenuhi syarat untuk insentif ini.
2. Jawa Tengah
Periode Pemutihan: 26 April - 22 Desember 2023
Provinsi ini menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023.
3. DKI Jakarta
Periode Pemutihan: 22 Juni - 29 Desember 2023
Ketentuan: Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Nomor e-0035 Tahun 2023.
Program ini mencakup penghapusan sanksi administratif PKB serta memberikan keringanan, termasuk pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor.
Baca Juga: Ayo Bayar Pajak Kendaraan Siapkan STNK dan BPKB, Pemutihan di Daerah Ini Tinggal Sebentar Lagi
4. Lampung
Periode Pemutihan: 3 April - 30 September 2023
Syarat: Kendaraan dengan nomor polisi Lampung dan ketentuan lainnya.
Program ini berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023. Beberapa syarat harus dipenuhi, seperti nomor polisi kendaraan harus Lampung atau kode BE. Ada juga keringanan untuk tunggakan PKB minimal 3 tahun untuk kendaraan bermotor.
5. Sumatera Utara
Periode Pemutihan: 29 Mei - 30 September 2023
Keuntungan: Bebas denda dan pajak, termasuk sumbangan wajib dana kecelakaan.
Beberapa syarat termasuk bebas denda PKB dan BBNKB II, bebas pokok BBNKB II, bebas pajak progresif, bebas pokok tunggakan PKB tahun III, dan bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.
6. Sumatera Selatan
Periode Pemutihan: 1 April - 31 Desember 2023
Keuntungan: Berbagai pembebasan dan insentif pajak, termasuk untuk kendaraan listrik.
Program ini mencakup pembebasan PKB dan biaya balik nama kendaraan pada penyerahan kedua dan seterusnya, penghapusan denda dan bunga pajak, tunggakan PKB selama dua tahun ke atas, pengurangan 50 persen pada BBNKB II, pembebasan PKB untuk kendaraan di atas air 5 GT sampai 7 GT, serta pembebasan 100 persen PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik.
7. DI Yogyakarta
Periode Pemutihan: 10 Agustus - 30 September 2023
Keuntungan: Bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas denda biaya balik nama kendaraan bermotor, dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul SEGERA IKUTI! 5 Manfaat Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Bebas Denda Progresif hingga Pokok Tunggakan
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR