Baca Juga: Asik Bayar Pajak Kendaraan Turun 30 Persen Masyarakat Jadi Ringan Apalagi Progresif Juga Ditiadakan
Pajak progresif sendiri dibebankan pada motor atau kendaraan yang memiliki kesamaan identitas atau nama pemilik dan alamat yang sama.
Besaran biaya pajak motor meningkat atau lebih mahal sesuai dengan jumlah kendaraan pertama, kedua, ketiga dan seterusnya.
Aturan pengenaan pajak bagi kendaraan bermotor sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dikutip dari Kompas.com, kepemilikan kedua untuk pembayaran pajak dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:
1. Kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat
2. Kepemilikan kendaraan roda empat
3. Kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat
Kemudian, mengenai ketentuan tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR