5.Kendaraan kelima 4 persen
6. Kendaraan keenam 4,5 persen
7. Kendaraan ketujuh 5 persen
Baca Juga: Trik Menghapus Pajak Progresif Sendiri Cukup Pakai HP Gak Perlu Bayar Perpanjang STNK Jadi Murah
8. Kendaraan kedelapan 5,5 persen
9. Kendaraan kesembilan 6 persen
10. Kendaraan kesepuluh 6,5 persen
11. Kendaraan kesebelas 7 persen
12. Kendaraan keduabelas 7,5 persen
13. Kendaraan ketigabelas 8 persen
14. Kendaraan keempatbelas 8,5 persen
15. Kendaraan Kelimabelas 9 persen
16. Kendaraan Keenambelas 9,5 persen
17. Kendaraan Ketujuhbelas 10 persen
Kemudian untuk cara menghitungnya, untuk kendaraan kedua, pemilik kendaraan tinggal mengalikan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NKJB) dengan 2,5 persen.
Hasilnya itulah yang menjadi besaran pajak kendaraan (PKB). Contohnya, NKJB motor adalah Rp 20 juta, maka ini dikalikan dengan 2,5 persen, karena merupakan kendaran kedua.
Hasilnya adalah Rp 500.000, ini menjadi nilai PKB yang harus dibayarkan.
Perlu dicatat, jumlah tersebut belum termasuk dengan Sumbangan Wajib Dana Kendaraan Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).
Besarannya adalah Rp 35.000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp 143.000 untuk roda empat.
Nah sekarang paham, kenapa angka pada STNK motor bisa bikin bayar pajak lebih mahal.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR