1. Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya paling sedikit satu persen, sedangkan paling besar dua persen
Baca Juga: Polisi Bisa Tilang Motor yang Belum Bayar Pajak Mitos atau Fakta? Ternyata Begini Penjelasannya
2. Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya dibebankan tarif paling rendah dua persen dan paling tinggi 10 persen
Sementara itu, setiap daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan besarnya.
Syaratnya, jumlah tarif tersebut tidak melebihi rentang yang dicantumkan dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Untuk tarif pajak progresif wilayah DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015:
1. Kendaraan pertama 2 persen
2. Kendaraan kedua 2,5 persen
3. Kendaraan ketiga 3 persen
4. Kendaraan keempat 3,5 persen
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR