Ada Angka Khusus di STNK Bikin Bayar Pajak Motor Mahal Sampai Jutaan Rupiah, Bagaimana Hitungannya

Ahmad Ridho - Selasa, 24 Oktober 2023 | 11:00 WIB
GridOto.com
Bayar pajak motor jadi mahal sampai jutaan rupiah, ketahui ada angka khusus di STNK.

1. Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya paling sedikit satu persen, sedangkan paling besar dua persen

Baca Juga: Polisi Bisa Tilang Motor yang Belum Bayar Pajak Mitos atau Fakta? Ternyata Begini Penjelasannya

2. Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya dibebankan tarif paling rendah dua persen dan paling tinggi 10 persen

Sementara itu, setiap daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan besarnya.

Syaratnya, jumlah tarif tersebut tidak melebihi rentang yang dicantumkan dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Untuk tarif pajak progresif wilayah DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015:

1. Kendaraan pertama 2 persen

2. Kendaraan kedua 2,5 persen

3. Kendaraan ketiga 3 persen

4. Kendaraan keempat 3,5 persen

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular