Ada Angka Khusus di STNK Bikin Bayar Pajak Motor Mahal Sampai Jutaan Rupiah, Bagaimana Hitungannya

Ahmad Ridho - Selasa, 24 Oktober 2023 | 11:00 WIB
GridOto.com
Bayar pajak motor jadi mahal sampai jutaan rupiah, ketahui ada angka khusus di STNK.

MOTOR Plus-online.com - Pemotor jarang yang tahu saat bayar pajak mendadak mahal bahkan sampai jutaan rupiah.

Pajak motor tahunan harga yang tertera bervariasi, namun kalau sampai jutaan rupiah pasti ada alasannya.

Ada angka khusus di STNK yang bikin bayar pajak motor tahunan jadi mahal, bagaimana hitungannya.

Bisa diselidiki angka di STNK motor makin besar maka bayar pajak makin mahal.

Kredit motor baru atau beli motor bekas ketahui angka khusus yang ada di STNK.

Angka pada bagian bawah STNK ini menunjukkan pajak progresif motor yang dimiliki.

Biasanya jumlah motor yang dimiliki akan dicatat di STNK dan pemilik dikenakan biaya sesuai motor yang ada di rumah.

Makin banyak punya motor maka bayar pajak STNK tahunan semakin mahal.

Untuk menghindari kena pajak progresif pemilik motor harus segera memblokir dokumen kendaraan setelah dijual.

Baca Juga: Sudah Berlaku Bayar Pajak Kendaraan Tidak Bisa Diwakilkan Harus Pemilik Langsung Sesuai KTP

Baca Juga: Asik Bayar Pajak Kendaraan Turun 30 Persen Masyarakat Jadi Ringan Apalagi Progresif Juga Ditiadakan

Pajak progresif sendiri dibebankan pada motor atau kendaraan yang memiliki kesamaan identitas atau nama pemilik dan alamat yang sama.

Besaran biaya pajak motor meningkat atau lebih mahal sesuai dengan jumlah kendaraan pertama, kedua, ketiga dan seterusnya.

Aturan pengenaan pajak bagi kendaraan bermotor sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

GridOto.com
Ketahui angka khusus di STNK motor merupakan jumlah kendaraan yang dikenakan pajak progresif.

Dikutip dari Kompas.com, kepemilikan kedua untuk pembayaran pajak dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:

1. Kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat

2. Kepemilikan kendaraan roda empat

3. Kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat

Kemudian, mengenai ketentuan tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:

1. Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya paling sedikit satu persen, sedangkan paling besar dua persen

Baca Juga: Polisi Bisa Tilang Motor yang Belum Bayar Pajak Mitos atau Fakta? Ternyata Begini Penjelasannya

2. Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya dibebankan tarif paling rendah dua persen dan paling tinggi 10 persen

Sementara itu, setiap daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan besarnya.

Syaratnya, jumlah tarif tersebut tidak melebihi rentang yang dicantumkan dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Untuk tarif pajak progresif wilayah DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015:

1. Kendaraan pertama 2 persen

2. Kendaraan kedua 2,5 persen

3. Kendaraan ketiga 3 persen

4. Kendaraan keempat 3,5 persen

5.Kendaraan kelima 4 persen

6. Kendaraan keenam 4,5 persen

7. Kendaraan ketujuh 5 persen

Baca Juga: Trik Menghapus Pajak Progresif Sendiri Cukup Pakai HP Gak Perlu Bayar Perpanjang STNK Jadi Murah

8. Kendaraan kedelapan 5,5 persen

9. Kendaraan kesembilan 6 persen

10. Kendaraan kesepuluh 6,5 persen

11. Kendaraan kesebelas 7 persen

12. Kendaraan keduabelas 7,5 persen

13. Kendaraan ketigabelas 8 persen

14. Kendaraan keempatbelas 8,5 persen

15. Kendaraan Kelimabelas 9 persen

16. Kendaraan Keenambelas 9,5 persen

17. Kendaraan Ketujuhbelas 10 persen

Kemudian untuk cara menghitungnya, untuk kendaraan kedua, pemilik kendaraan tinggal mengalikan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NKJB) dengan 2,5 persen.

Hasilnya itulah yang menjadi besaran pajak kendaraan (PKB). Contohnya, NKJB motor adalah Rp 20 juta, maka ini dikalikan dengan 2,5 persen, karena merupakan kendaran kedua.

Hasilnya adalah Rp 500.000, ini menjadi nilai PKB yang harus dibayarkan.

Perlu dicatat, jumlah tersebut belum termasuk dengan Sumbangan Wajib Dana Kendaraan Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).

Besarannya adalah Rp 35.000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp 143.000 untuk roda empat.

Nah sekarang paham, kenapa angka pada STNK motor bisa bikin bayar pajak lebih mahal.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular