Baca Juga: 5 Jenis Kendaraan Tidak Bisa Bebas Beli Pertalite Mulai Agustus 2024 Per Hari Dibatasi 15 Liter
Saat membuka laman samsat-pkb2.jakarta.go.id akan muncul keterangan:
INFORMASI DATA KENDARAAN DAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
Ada tiga kolom yang wajib diisi sebelum melacak indentitas atau data kendaraan bermotor tersebut.
Kolom pertama berisi Nopol (4 digit angka), kolom kedua (huruf) dan kolom ketiga NIK (16 digit NIK/opsional).
Kolom NIK wajib diisi untuk Data kepemilikan kendaraan pribadi.
Selanjutnya kolom SAYA BUKAN ROBOT (Chaptca) yang harus dicontreng dan kemudian tekan tombol cari.
Secara otomatis sistem akan melacak pelat nomor termasuk NIK yang sudah dimasukkan dan identitas pemiliknya akan ketahuan.
Selain aplikasi di atas, cara mengecek pajak kendaraan bermotor bisa melalui laman
https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online.html.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR