Data Kendaraan Bisa Dilacak dari Pelat Nomor Cukup Gunakan HP Caranya Mudah

Ahmad Ridho - Selasa, 14 Mei 2024 | 07:00 WIB
MP Ranya Sera Zunaira
Pelat nomor kendaraan bermotor bisa dilacak siapa pemiliknya cukup pakai HP caranya mudah.

Baca Juga: 5 Jenis Kendaraan Tidak Bisa Bebas Beli Pertalite Mulai Agustus 2024 Per Hari Dibatasi 15 Liter

Saat membuka laman samsat-pkb2.jakarta.go.id akan muncul keterangan:

INFORMASI DATA KENDARAAN DAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA

Ada tiga kolom yang wajib diisi sebelum melacak indentitas atau data kendaraan bermotor tersebut.

Kolom pertama berisi Nopol (4 digit angka), kolom kedua (huruf) dan kolom ketiga NIK (16 digit NIK/opsional).

Kolom NIK wajib diisi untuk Data kepemilikan kendaraan pribadi.

Samsat
Cek indentitas atau data kendaraan melalui pelat nomor di aplikasi https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/

Selanjutnya kolom SAYA BUKAN ROBOT (Chaptca) yang harus dicontreng dan kemudian tekan tombol cari.

Secara otomatis sistem akan melacak pelat nomor termasuk NIK yang sudah dimasukkan dan identitas pemiliknya akan ketahuan.

Selain aplikasi di atas, cara mengecek pajak kendaraan bermotor bisa melalui laman 
https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online.html.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular