Data Kendaraan Bisa Dilacak dari Pelat Nomor Cukup Gunakan HP Caranya Mudah

Ahmad Ridho - Selasa, 14 Mei 2024 | 07:00 WIB
MP Ranya Sera Zunaira
Pelat nomor kendaraan bermotor bisa dilacak siapa pemiliknya cukup pakai HP caranya mudah.

Pajak motor atau mobil yang belum dibayarkan alias nunggak bisa ketahuan dan berlaku untuk semua Provinsi.

Di sini terdapat 24 Provinsi di Indonesia lengkap yang bisa melacak pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Enggak Ada Alasan BPKB Motor Digadai Tetap Bisa Perpanjang STNK dan Ganti Pelat Nomor Syaratnya Ini

Berikut 24 Provinsi di Indonesia yang tersedia di laman resmi samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online.html.

1. Samsat Provinsi DKI Jakarta

2. Samsat Provinsi Jawa Barat

3. Samsat Provinsi Banten

4. Samsat Provinsi DIY Yogyakarta

5. Samsat Provinsi Jawa Tengah

6. Samsat Provinsi Jawa Timur

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular