Data Kendaraan Bisa Dilacak dari Pelat Nomor Cukup Gunakan HP Caranya Mudah

Ahmad Ridho - Selasa, 14 Mei 2024 | 07:00 WIB
MP Ranya Sera Zunaira
Pelat nomor kendaraan bermotor bisa dilacak siapa pemiliknya cukup pakai HP caranya mudah.

MOTOR Plus-online.com - Mengetahui identitas kendaraan bermotor bisa diungkap dari pelat nomornya bisa dilakukan siapa saja.

Data kendaraan bisa dilacak dari pelat nomor cukup gunakan HP caranya mudah.

Kejadian kecelakaan atau bahkan kasus pencurian kendaraan bermotor tidak diketahui siapa pemiliknya.

Namun ada cara mudah mengetahui indentitas kendaraan termasuk pemiliknya cukup gunakan handphone (HP).

Tentu saja menggunakan aplikasi yang sekarang banyak tersedia dan bisa diunduh.

Salah satu cara mengetahui data kendaraan melalui pelat nomornya bisa dicek di aplikasi https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/.

Pemilik HP cuma tinggal memasukan pelat nomor dan NIK dari kendaraan tersebut.

Setelah diisi lengkap kemudian tinggal tekan tombol cari, maka secara otomatis mesin akan melacak indentitas kendaraan.

Pelat nomor tersebut akan diketahui pemiliknya sampai besaran biaya pajak tahunan.

Baca Juga: Tembus Rp100 Juta Pelat Nomor Yamaha Mio Diungkap Korlantas Polri Buat Dipasang di Mobil Rp5 Milyar

Baca Juga: 5 Jenis Kendaraan Tidak Bisa Bebas Beli Pertalite Mulai Agustus 2024 Per Hari Dibatasi 15 Liter

Saat membuka laman samsat-pkb2.jakarta.go.id akan muncul keterangan:

INFORMASI DATA KENDARAAN DAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA

Ada tiga kolom yang wajib diisi sebelum melacak indentitas atau data kendaraan bermotor tersebut.

Kolom pertama berisi Nopol (4 digit angka), kolom kedua (huruf) dan kolom ketiga NIK (16 digit NIK/opsional).

Kolom NIK wajib diisi untuk Data kepemilikan kendaraan pribadi.

Samsat
Cek indentitas atau data kendaraan melalui pelat nomor di aplikasi https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/

Selanjutnya kolom SAYA BUKAN ROBOT (Chaptca) yang harus dicontreng dan kemudian tekan tombol cari.

Secara otomatis sistem akan melacak pelat nomor termasuk NIK yang sudah dimasukkan dan identitas pemiliknya akan ketahuan.

Selain aplikasi di atas, cara mengecek pajak kendaraan bermotor bisa melalui laman 
https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online.html.

Pajak motor atau mobil yang belum dibayarkan alias nunggak bisa ketahuan dan berlaku untuk semua Provinsi.

Di sini terdapat 24 Provinsi di Indonesia lengkap yang bisa melacak pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Enggak Ada Alasan BPKB Motor Digadai Tetap Bisa Perpanjang STNK dan Ganti Pelat Nomor Syaratnya Ini

Berikut 24 Provinsi di Indonesia yang tersedia di laman resmi samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online.html.

1. Samsat Provinsi DKI Jakarta

2. Samsat Provinsi Jawa Barat

3. Samsat Provinsi Banten

4. Samsat Provinsi DIY Yogyakarta

5. Samsat Provinsi Jawa Tengah

6. Samsat Provinsi Jawa Timur

7. Samsat Provinsi Bali

8. Samsat Provinsi DI Aceh

9. Samsat Provinsi Sumatera Utara

10. Samsat Provinsi Riau

11. Samsat Provinsi Sumatera Barat

12. Samsat Provinsi Jambi

13. Samsat Provinsi Sumatera Selatan

14. Samsat Provinsi Lampung

15. Samsat Provinsi Kepri

16. Samsat Provinsi Sulawesi Tenggara

17. Samsat Provinsi Sulawesi Selatan

18. Samsat Provinsi Sulawesi Utara

19. Samsat Provinsi Kalimantan Timur

20. Samsat Provinsi Kalimantan Tengah

21. Samsat Provinsi Nusa Tenggara Barat

22. Samsat Provinsi Maluku

23. Samsat Provinsi Maluku Utara

24. Samsat Provinsi Papua

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular