MOTOR Plus-online.com - Mengetahui identitas kendaraan bermotor bisa diungkap dari pelat nomornya bisa dilakukan siapa saja.
Data kendaraan bisa dilacak dari pelat nomor cukup gunakan HP caranya mudah.
Kejadian kecelakaan atau bahkan kasus pencurian kendaraan bermotor tidak diketahui siapa pemiliknya.
Namun ada cara mudah mengetahui indentitas kendaraan termasuk pemiliknya cukup gunakan handphone (HP).
Tentu saja menggunakan aplikasi yang sekarang banyak tersedia dan bisa diunduh.
Salah satu cara mengetahui data kendaraan melalui pelat nomornya bisa dicek di aplikasi https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/.
Pemilik HP cuma tinggal memasukan pelat nomor dan NIK dari kendaraan tersebut.
Setelah diisi lengkap kemudian tinggal tekan tombol cari, maka secara otomatis mesin akan melacak indentitas kendaraan.
Pelat nomor tersebut akan diketahui pemiliknya sampai besaran biaya pajak tahunan.
Baca Juga: Tembus Rp100 Juta Pelat Nomor Yamaha Mio Diungkap Korlantas Polri Buat Dipasang di Mobil Rp5 Milyar
Baca Juga: 5 Jenis Kendaraan Tidak Bisa Bebas Beli Pertalite Mulai Agustus 2024 Per Hari Dibatasi 15 Liter
Saat membuka laman samsat-pkb2.jakarta.go.id akan muncul keterangan:
INFORMASI DATA KENDARAAN DAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
Ada tiga kolom yang wajib diisi sebelum melacak indentitas atau data kendaraan bermotor tersebut.
Kolom pertama berisi Nopol (4 digit angka), kolom kedua (huruf) dan kolom ketiga NIK (16 digit NIK/opsional).
Kolom NIK wajib diisi untuk Data kepemilikan kendaraan pribadi.
Selanjutnya kolom SAYA BUKAN ROBOT (Chaptca) yang harus dicontreng dan kemudian tekan tombol cari.
Secara otomatis sistem akan melacak pelat nomor termasuk NIK yang sudah dimasukkan dan identitas pemiliknya akan ketahuan.
Selain aplikasi di atas, cara mengecek pajak kendaraan bermotor bisa melalui laman
https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online.html.
Pajak motor atau mobil yang belum dibayarkan alias nunggak bisa ketahuan dan berlaku untuk semua Provinsi.
Di sini terdapat 24 Provinsi di Indonesia lengkap yang bisa melacak pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Enggak Ada Alasan BPKB Motor Digadai Tetap Bisa Perpanjang STNK dan Ganti Pelat Nomor Syaratnya Ini
Berikut 24 Provinsi di Indonesia yang tersedia di laman resmi samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online.html.
1. Samsat Provinsi DKI Jakarta
2. Samsat Provinsi Jawa Barat
3. Samsat Provinsi Banten
4. Samsat Provinsi DIY Yogyakarta
5. Samsat Provinsi Jawa Tengah
6. Samsat Provinsi Jawa Timur
7. Samsat Provinsi Bali
8. Samsat Provinsi DI Aceh
9. Samsat Provinsi Sumatera Utara
10. Samsat Provinsi Riau
11. Samsat Provinsi Sumatera Barat
12. Samsat Provinsi Jambi
13. Samsat Provinsi Sumatera Selatan
14. Samsat Provinsi Lampung
15. Samsat Provinsi Kepri
16. Samsat Provinsi Sulawesi Tenggara
17. Samsat Provinsi Sulawesi Selatan
18. Samsat Provinsi Sulawesi Utara
19. Samsat Provinsi Kalimantan Timur
20. Samsat Provinsi Kalimantan Tengah
21. Samsat Provinsi Nusa Tenggara Barat
22. Samsat Provinsi Maluku
23. Samsat Provinsi Maluku Utara
24. Samsat Provinsi Papua
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR