Baca Juga: Babak Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon oleh Geng Motor, Pengacara Pegi dan Polda Jabar Berdebat
Kemudian, Oegroseno menilai uang ganti rugi Rp 100 juta untuk Pegi Setiawan jika menang praperadilan terbilang kecil.
Oleh karena itulah, ia mengusulkan agar uang ganti rugi kepada pemohon yang menang gugatan mencapai miliaran rupiah.
"Cuma rehabilitasi di indonesia ini kan maksimal Rp 100 juta, seharusnya kalau ada orang yang salah tangkap mungkin ganti rugi kalau seseorang salah tangkap direhabilitasi (namanya), kemudian ganti ruginya sekitar Rp 10 miliar atau 100 miliar lah," katanya seperti dilansir dari Nusantara TV yang tayang pada Kamis (4/7/2024) lalu.
Hal itu bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap pihak penyidik agar tak sembarang main tangkap seseorang tanpa bukti kuat.
"Jadi, bener-bener aparat itu tidak terlalu berani untuk melakukan salah tangkap, gitu aja," pungkasnya.
Kini, Pegi Setiawan Menang Praperadilan
Di sisi lain, eks Kabareskrim Polri Komjen Pol Purnawirawan Susno Duadji di sebelumnya juga merasa yakin bahwa Pegi Setiawan akan menang di sidang praperadilan kasus Vina Cirebon.
Prediksi itu disampaikan Susno Duadji saat dimulainya sidang praperadilan perdana digelar di PN Bandung pada Senin (24/6/2024 lalu.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR