Kini, prediksinya tidak meleset. Eman Sulaeman menjadi hakim tunggal yang menyidangkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terhadap Polda Jawa Barat itu telah dikabulkan seluruhnya.
Susno Duadji mengatakan, meski seringkali gugatan praperadilan diraih kemenangan oleh pihak penyidik dan pihak penggugat kalah.
Namun, dalam kasus ini, Susno Duadji memprediksi pihak penggugat atau kuasa hukum Pegi Setiawan akan mendapat keberuntungan yang berujung berkah buat mereka, lantaran kasus ini dalam pengawasan publik.
Dengan catatan, kata Susno Duadji, jalannya persidangan harus berjalan fair.
"Mudah-mudahan jalannya fair, kalau dilihat dari alat bukti bahwa ini kelihatan sulit menyatakan bahwa penahanan atau penangkapan sah. Itu sulit,"ujar Susno.
Hakim Eman Sulaeman beberkan alasannya kabulkan praperadilan Pegi Setiawan.
Eman Sulaeman menjadi hakim tunggal yang menyidangkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terhadap Polda Jawa Barat.
Terdapat beberapa pertimbangan hingga hakim akhirnya menyatakan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah.
Hakim Eman Sulaeman menyebut Polda Jabar tidak melakukan pemeriksaan sesuai prosedur, di antaranya tidak memeriksa Pegi sebelum menetapkannya sebagai tersangka.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR