- Melawan arah
Pengendara melawan arah dapat dijerat Pasal 297 ayat 1 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Berdasarkan Pasal 311 UU LLAJ, pengendara dapat diganjar kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
- Menggunakan HP saat berkendara
Pengendara dapat dijerat Pasal 283 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
- Tidak menggunakan helm SNI
Pengendara motor yang tidak pakai helm SNI dapat dijerat Pasal 291 UU LLAJ dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Baca Juga: Wajib Tahu Lokasi Razia Operasi Patuh Jaya 2024 di Jakarta Ini 14 Jenis Pelanggaran yang Diiincar
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR