14 Pelanggaran Diincar Polisi di Razia Operasi Patuh Jaya 2024 Denda Tilang Bikin Negara Tambah Kaya

Ardhana Adwitiya - Selasa, 16 Juli 2024 | 21:00 WIB
X/TMCPoldaMetro
Pemotor tidak pakai helm ditindak dalam razia Operasi Patuh Jaya 2024.

- Melawan arah

Pengendara melawan arah dapat dijerat Pasal 297 ayat 1 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

- Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Berdasarkan Pasal 311 UU LLAJ, pengendara dapat diganjar kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

- Menggunakan HP saat berkendara

Pengendara dapat dijerat Pasal 283 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

- Tidak menggunakan helm SNI

Pengendara motor yang tidak pakai helm SNI dapat dijerat Pasal 291 UU LLAJ dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Baca Juga: Wajib Tahu Lokasi Razia Operasi Patuh Jaya 2024 di Jakarta Ini 14 Jenis Pelanggaran yang Diiincar 

- Tidak menggunakan sabuk keselamatan

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular