14 Pelanggaran Diincar Polisi di Razia Operasi Patuh Jaya 2024 Denda Tilang Bikin Negara Tambah Kaya

Ardhana Adwitiya - Selasa, 16 Juli 2024 | 21:00 WIB
X/TMCPoldaMetro
Pemotor tidak pakai helm ditindak dalam razia Operasi Patuh Jaya 2024.

Dalam Pasal 285 ayat (2) UU LLAJ, kendaraan yang melanggar persyaratan teknis dan laik jalan bisa diganjar hukuman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

- Roda dua dan empat tidak dilengkapi STNK

Perlu diingat, lupa membawa STNK dan kendaraan tidak memiliki STNK adalah dua hal yang berbeda.

Lupa bawa STNK saat berkendara adalah bentuk pelanggaran.

Bila sampai petugas menemukan kendaraan bermotor yang tidak memiliki STNK maka sanksinya bukan sekadar tilang sebagaimana lupa membawa STNK.

Petugas bisa menyita kendaraan bermotor yang tidak memiliki STNK, karena tidak diketahui secara pasti siapa pemiliknya.

Sementara pengendara lupa membawa STNK saat dilakukan pemeriksaan dapat dikenakan pasal 288 ayat (1) UU LLAJ.

Baca Juga: Tilang Termahal di Razia Operasi Patuh Jaya 2024 yang Digelar Mulai Besok Langsung Transfer dari BRI

Pengendara lupa bawa STNK terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

- Melanggar marka jalan

Pelanggar marka jalan terancam hukuman penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000, seperti diatur dalam Pasal 287 UU LLAJ.

- Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan

Berdasarkan Pasal 287 ayat 4 UU LLAJ, pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda Rp 250.000.

- Menggunakan plat nomor / TNKB palsu

Dalam Pasal 280 UU LLAJ, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

- Penertiban parkir liar

Menurut Pasal 287 UU LLAJ, setiap pengendara yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Nah itu dia besaran denda tilang 14 pelanggaran yang jadi target razia Operasi Patuh Jaya 2024.

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular