14 Pelanggaran Diincar Polisi di Razia Operasi Patuh Jaya 2024 Denda Tilang Bikin Negara Tambah Kaya

Ardhana Adwitiya - Selasa, 16 Juli 2024 | 21:00 WIB
X/TMCPoldaMetro
Pemotor tidak pakai helm ditindak dalam razia Operasi Patuh Jaya 2024.

Pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan dapat dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

- Melebihi batas kecepatan

Batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

- Berkendara di bawah umur

Menurut Pasal 281 UU LLAJ, pengendara di bawah umur dapat dikenakan hukuman kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

X/TMCPoldaMetro
Pemotor lawan arah kena tilang Operasi Patuh Jaya 2024.

- Pengendara motor berboncengan lebih dari satu penumpang

Pengendara yang terbukti bonceng tiga dapat dijerat Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat 9 UU LLAJ dengan ancaman hukuman penjara 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Baca Juga: Razia Operasi Patuh Jaya 2024 Mulai Hari Ini, Catat Kawasan yang Jadi Target

- Roda empat atau lebih tidak memenuhi layak jalan

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular