Pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan dapat dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
- Melebihi batas kecepatan
Batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.
- Berkendara di bawah umur
Menurut Pasal 281 UU LLAJ, pengendara di bawah umur dapat dikenakan hukuman kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
- Pengendara motor berboncengan lebih dari satu penumpang
Pengendara yang terbukti bonceng tiga dapat dijerat Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat 9 UU LLAJ dengan ancaman hukuman penjara 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Baca Juga: Razia Operasi Patuh Jaya 2024 Mulai Hari Ini, Catat Kawasan yang Jadi Target
- Roda empat atau lebih tidak memenuhi layak jalan
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR