14 Pelanggaran Diincar Polisi di Razia Operasi Patuh Jaya 2024 Denda Tilang Bikin Negara Tambah Kaya

Ardhana Adwitiya - Selasa, 16 Juli 2024 | 21:00 WIB
X/TMCPoldaMetro
Pemotor tidak pakai helm ditindak dalam razia Operasi Patuh Jaya 2024.

MOTOR Plus-online.com - Razia besar-besaran dilakukan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya selama dua pekan.

Razia Operasi Patuh Jaya 2024 digelar mengincar 14 pelanggaran lalu lintas, intip besaran denda tilang.

Adapun operasi tersebut berlangsung sejak 15 sampai 28 Juli 2024.

Ada 14 pelanggaran lalu lintas yang dicari polisi selama razia Operasi Patuh Jaya.

Tentu denda tilang yang diberikan berbeda-beda, mengikuti peraturan yang berlaku.

Besaran tilang, baik denda maupun kurungan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berdasarkan website resmi Komisi Kejaksaan RI, denda tilang pelanggaran lalu lintas merupakan salah satu sumber penerimaan Negara yang digolongkan ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

PNBP harus disetorkan ke Kas Negara, sebagaimana diatur dalam PP No. 39 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia (PP PNBP Kejaksaan).

Baca Juga: 43 Titik Lokasi Razia Operasi Patuh Jaya 2024 Tersebar di Jadetabek Diungkap Polisi

Biar lebih jelas, berikut besaran denda 14 pelanggaran yang diicar polisi selama Operasi Patuh Jaya 2024:

- Melawan arah

Pengendara melawan arah dapat dijerat Pasal 297 ayat 1 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

- Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Berdasarkan Pasal 311 UU LLAJ, pengendara dapat diganjar kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

- Menggunakan HP saat berkendara

Pengendara dapat dijerat Pasal 283 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

- Tidak menggunakan helm SNI

Pengendara motor yang tidak pakai helm SNI dapat dijerat Pasal 291 UU LLAJ dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Baca Juga: Wajib Tahu Lokasi Razia Operasi Patuh Jaya 2024 di Jakarta Ini 14 Jenis Pelanggaran yang Diiincar 

- Tidak menggunakan sabuk keselamatan

Pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan dapat dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

- Melebihi batas kecepatan

Batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

- Berkendara di bawah umur

Menurut Pasal 281 UU LLAJ, pengendara di bawah umur dapat dikenakan hukuman kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

X/TMCPoldaMetro
Pemotor lawan arah kena tilang Operasi Patuh Jaya 2024.

- Pengendara motor berboncengan lebih dari satu penumpang

Pengendara yang terbukti bonceng tiga dapat dijerat Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat 9 UU LLAJ dengan ancaman hukuman penjara 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Baca Juga: Razia Operasi Patuh Jaya 2024 Mulai Hari Ini, Catat Kawasan yang Jadi Target

- Roda empat atau lebih tidak memenuhi layak jalan

Dalam Pasal 285 ayat (2) UU LLAJ, kendaraan yang melanggar persyaratan teknis dan laik jalan bisa diganjar hukuman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

- Roda dua dan empat tidak dilengkapi STNK

Perlu diingat, lupa membawa STNK dan kendaraan tidak memiliki STNK adalah dua hal yang berbeda.

Lupa bawa STNK saat berkendara adalah bentuk pelanggaran.

Bila sampai petugas menemukan kendaraan bermotor yang tidak memiliki STNK maka sanksinya bukan sekadar tilang sebagaimana lupa membawa STNK.

Petugas bisa menyita kendaraan bermotor yang tidak memiliki STNK, karena tidak diketahui secara pasti siapa pemiliknya.

Sementara pengendara lupa membawa STNK saat dilakukan pemeriksaan dapat dikenakan pasal 288 ayat (1) UU LLAJ.

Baca Juga: Tilang Termahal di Razia Operasi Patuh Jaya 2024 yang Digelar Mulai Besok Langsung Transfer dari BRI

Pengendara lupa bawa STNK terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

- Melanggar marka jalan

Pelanggar marka jalan terancam hukuman penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000, seperti diatur dalam Pasal 287 UU LLAJ.

- Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan

Berdasarkan Pasal 287 ayat 4 UU LLAJ, pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda Rp 250.000.

- Menggunakan plat nomor / TNKB palsu

Dalam Pasal 280 UU LLAJ, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

- Penertiban parkir liar

Menurut Pasal 287 UU LLAJ, setiap pengendara yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Nah itu dia besaran denda tilang 14 pelanggaran yang jadi target razia Operasi Patuh Jaya 2024.

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular