MOTOR Plus-online.com - Pemutihan pajak kendaraan bermotor masih ada di beberapa provinsi di Indonesia.
Jangan sampai masa berlaku di STNK habis segera urus ke Samsat terdekat mumpung masih ada pemutihan.
Pemutihan pajak motor 2024 merupakan program ampunan yang diberikan Pemerintah provinsi (Pemprov).
Saat ini masih ada beberapa daerah yang masih mengdakan pemutihan.
Segera lunasi tunggakan sebelum data STNK diblokir dan dihapus kepolisian.
Siapkan STNK dan BPKB sebelum ke Samsat terdekat agar tidak ditolak petugas.
Masyarakat yang pajak kendaraannya sudah habis hanya perlu membayar pokok pajaknya saja.
Masing-masing provinsi memberikan jenis keringanan yang berbeda-beda.
Namun kebanyakan berupa bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB) termasuk gratis balik nama (BBNKB).
Baca Juga: Gelar Pemutihan Pajak Motor 2024 Pemprov Banten Cuan Rp 64,3 Miliar
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR