Cek STNK Motor Anda Jangan Sampai Telat, Pemutihan Pajak Motor 2024 Masih Berlangsung

Ahmad Ridho - Rabu, 20 November 2024 | 14:00 WIB
FB Mangku Alam
Cek STNK apakah masa berlakunya habis, cepat ke Samsat program pemutihan pajak motor 2024 masih berlangsung.

MOTOR Plus-online.com - Pemutihan pajak kendaraan bermotor masih ada di beberapa provinsi di Indonesia.

Jangan sampai masa berlaku di STNK habis segera urus ke Samsat terdekat mumpung masih ada pemutihan.

Pemutihan pajak motor 2024 merupakan program ampunan yang diberikan Pemerintah provinsi (Pemprov).

Saat ini masih ada beberapa daerah yang masih mengdakan pemutihan.

Segera lunasi tunggakan sebelum data STNK diblokir dan dihapus kepolisian.

Siapkan STNK dan BPKB sebelum ke Samsat terdekat agar tidak ditolak petugas.

Masyarakat yang pajak kendaraannya sudah habis hanya perlu membayar pokok pajaknya saja.

Masing-masing provinsi memberikan jenis keringanan yang berbeda-beda.

Namun kebanyakan berupa bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB) termasuk gratis balik nama (BBNKB).

Baca Juga: Gelar Pemutihan Pajak Motor 2024 Pemprov Banten Cuan Rp 64,3 Miliar

Baca Juga: Razia Pajak Motor Tidak Menakutkan Lagi Kasih Helm Gratis hingga Beritahukan Pemutihan

Salah satu provinsi yang menggelar pemutihan adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.

Pemprov Jakarta memberlakukan program penghapusan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 18 Oktober 2024 hingga Januari 2025.

10 provinsi masih ada pemutihan pajak motor 2024:

1. Jakarta

Pemprov Jakata mengeluarkan kebijakan pemberian insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kedua dan Seterusnya mulai 18 Oktober 2024 sampai dengan Januari 2025.

Penghapusan denda dilakukan terhadap objek BBNKB untuk kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya yang menerima insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0 persen.

2. Jawa Barat

Pemprov Jawa Barat juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024.

Dikutip dari akun Instagram @bapenda.jabar, Senin (30/10/2024), ada lima macam keringanan yang digelar pemerintah daerah, yaitu:

- Diskon PKB
- Bebas denda PKB
- Bebas BBNKB II
- Bebas tunggakan pokok tahun ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya
- Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.

Pemprov Jawa Barat juga memberikan diskon 10 persen bagi Wajib Pajak yang membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang sampai 23 Desember 2024.

Baca Juga: Tanpa Ada Pemutihan Tetap Bebas Pajak hingga BBNKB Cuma Buat Kendaraan Ini Resmi Sesuai Aturan

3. Jawa Tengah

Provinsi berikutnya yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang November 2024 adalah Jawa Tengah.

Program tersebut dilaksanakan oleh Bapenda Jawa Tengah sejak 20 Mei hingga Desember 2024.

4. Jawa Timur

Pemprov Jawa Timur turut menggelar program keringanan pajak kendaraan bermotor daerah mulai dari 1 Oktober sampai 30 November 2024.

Program pembebasan pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa Timur:

- Bebas bea balik nama untuk kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II)
- Bebas sanksi administratif atas keterlambatan PKB dan BBNKB
- Bebas PKB progresif
- Bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ).

5. Aceh

Provinsi berikutnya yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga setahun penuh pada 2024 adalah Aceh.

Program keringanan ini berlaku sejak 18 Desember 2023 sampai dengan 31 Desember 2024 sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Data STNK Dihapus Tidak Bisa Registrasi Ulang Pemutihan Pajak Motor di Jakarta Sampai Tahun 2025

6. Lampung

Pemprov Lampung juga kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 2 September 2024 hingga 16 Desember 2024.

4 program keringanan pajak kendaraan bermotor yang diberikan, yaitu:

a. Bebas pajak progresif

b. Gratis pengembalian nama kendaraan

c. Bebas denda

d. Pajak yang dibayarkan untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan

Keringanan tunggakan pajak tahun ke-3, ke-4, dan ke,5 sebesar 50-70 persen berdasarkan cc kendaraan.

7. Bengkulu

Pemprov Bengkulu turut mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 4 Juni sampai dengan 30 November 2024.

Program ini digelar di seluruh Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Bengkulu, program pemutihan pajak mencakup tiga keringanan, yakni pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, serta BBNKB II.

8. Kalimantan Barat

Provinsi Kalimantan Barat mengadakan keringanan pajak kendaraan bermotor sejak 19 Juni 2024 hingga 4 Januari 2025.

4 program pemutihan yang diadakan dengan jadwal pelaksanaan masing-masing, yaitu:

- Pemberian keringanan PKB, sampai 20 Desember 2024
- Pembebasan sanksi administrasi PKB, sampai 20 Desember 2024
- Pembebasan progresif atas PKB Pembebasan BBNKB II dan seterusnya, sampai 4 Januari 2025
- Pembebasan sanksi administrasi BBNKB II, sampai 4 Januari 2025.

Baca Juga: Banyak Keuntungan Siapkan STNK dan BPKB Pemutihan Pajak Motor Masih Digelar di 10 Provinsi

9. Sumatera Barat

Pemprov Sumatera Barat ikut menggelar program pemutihan pajak kendaraan selama periode 1 Oktober sampai dengan 31 Desember 2024.

Keuntungan yang diberikan kepada wajib pajak:

a. Diskon pokok PKB

b. Pembebasan BBNKB II

c. Pembebasan denda PKB

d. Pembebasan denda BBNKB II

e. Pembebasan pajak progresif

f. Pembebasan denda SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja

10. Sumatera Selatan

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor juga digelar oleh Pemprov Sumatera Selatan mulai 19 Agustus 2024 hingga 14 Desember 2024.

Program keringanan yang diberikan oleh pemerintah, antara lain:

a. Keringanan PKB

b. Diskon BBNKB II

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular