Baca Juga: Bahaya Nih! Pemotor Masih Nekat Mudik, Gubernur Jakarta Pastikan Bakal Sulit Balik ke Ibukota
Jika berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta, akan diarahkan untuk kembali ke tempat asal.
Jikat tidak kembali, maka akan dikarantina selama 14 hari di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
2. Mereka yang dikecualikan
Larangan melakukan kegiatan berpergian keluar masuk Provinsi DKI Jakarta tidak berlaku bagi orang yang memiliki KTP Jabodetabek dan orang asing yang memiliki KTP, izin tinggal tetap, atau izin tinggal terbatas Jabodetabek.
Ada juga pengecualian terhadap pihak-pihak berikut ini:
a. Pimpinan lembaga tinggi negara;
b. Korps Perwakilan Negara Asing dan/atau organisasi internasional sesuai ketentuan hukum internasional;
c. Anggota TNI dan kepolisian;
d. Petugas jalan tol;
e. Petugas penanganan pencegahan penyebaran Covid-19, termasuk tenaga medis;
f. Petugas pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah;
g. Pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang;
h. Pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan;
i. Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendamping; dan
j. Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki SIKM (surat izin keluar masuk)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR