Namun, jika penyedia jasa transportasi darat melanggar ketentuan tersebut, ia bisa dikenakan sanksi denda sebesar Rp 10 juta.
Selain itu, kendaraan mereka akan diderek ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Selain pengenaan sanksi denda dan derek, Dinas Perhubungan dapat mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin usaha bagi penyelenggara transportasi darat antar-provinsi kepada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berbagai Aturan yang Harus Diingat soal Larangan Keluar-Masuk Jakarta"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR