Bikers Masih Pada Bingung, Ingat Nih Aturan-aturan Soal Larangan Keluar Masuk Jakarta

Ardhana Adwitiya - Minggu, 17 Mei 2020 | 13:24 WIB
Erwan/ Motor Plus
Ilustrasi para pengendara motor sebelun PSBB di Jakarta

Namun, jika penyedia jasa transportasi darat melanggar ketentuan tersebut, ia bisa dikenakan sanksi denda sebesar Rp 10 juta.

Selain itu, kendaraan mereka akan diderek ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Selain pengenaan sanksi denda dan derek, Dinas Perhubungan dapat mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin usaha bagi penyelenggara transportasi darat antar-provinsi kepada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berbagai Aturan yang Harus Diingat soal Larangan Keluar-Masuk Jakarta"

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular