Bikers Masih Pada Bingung, Ingat Nih Aturan-aturan Soal Larangan Keluar Masuk Jakarta

Ardhana Adwitiya - Minggu, 17 Mei 2020 | 13:24 WIB
Erwan/ Motor Plus
Ilustrasi para pengendara motor sebelun PSBB di Jakarta

3. Kriteria warga yang bisa mengurus SIKM

Tak semua orang dapat mengurus SIKM.

Dalam Pergub tersebut dijelaskan soal siapa yang berhak menerima SIKM.

Ada beberapa kriteria, antara lain:

a. Seluruh kantor atau instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait;

Baca Juga: Bikers Harus Ikut Aturan! MUI Tetapkan Fatwa Shalat Idul Fitri di Rumah, Begini Ketentuannya

b. Kantor perwakilan negara asing dan/ atau organisasi internasional;

c. Badan usaha milik negara atau daerah yang turut serta dalam penanganan Covid- 19 atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan/ atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

d. Pelaku usaha di 11 sektor yamg diperkenankan beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

e. Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan sosial.

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular