3. Kriteria warga yang bisa mengurus SIKM
Tak semua orang dapat mengurus SIKM.
Dalam Pergub tersebut dijelaskan soal siapa yang berhak menerima SIKM.
Ada beberapa kriteria, antara lain:
a. Seluruh kantor atau instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait;
Baca Juga: Bikers Harus Ikut Aturan! MUI Tetapkan Fatwa Shalat Idul Fitri di Rumah, Begini Ketentuannya
b. Kantor perwakilan negara asing dan/ atau organisasi internasional;
c. Badan usaha milik negara atau daerah yang turut serta dalam penanganan Covid- 19 atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan/ atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
d. Pelaku usaha di 11 sektor yamg diperkenankan beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
e. Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan sosial.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR