Baca Juga: Ngeri Denda Pelanggar PSBB dari Uang Rp 250 Ribu Sampai Motor Dikandangin, Ini Daftar Lengkapnya
4. Wajib membawa SIKM
Setiap warga, baik itu penduduk Jakarta ataupun mereka yang masuk dalam pengecualian, wajib membawa SIKM apabila ingin masuk ke ibu kota.
Untuk mendapatkan SIKM, warga harus mengisi formulir yang ada di situs web corona. jakarta.go.id.
Apabila seorang pendatang tidak membawa SIKM saat tiba di Jakarta, terdapat dua opsi yang bisa diambil.
Opsi pertama yaitu diarahkan untuk kembali ketempat asal perjalanannya atau melakukan karantina selama 14 hari ditempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca Juga: Biar Kapok, 3 Hukuman Jika Pemotor Melanggar PSBB, Motor Dikandangin
5. Memalsukan SIKM bisa terancam pidana
Setiap orang atau pelaku usaha yang memalsukan surat, atau membuat keterangan palsu untuk pengurusan SIKM, akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Penyedia jasa angkutan darat diperkenankan bawa penumpang yang miliki SIKM
Dalam Pergub tersebut, penyedia angkutan darat antar provinsi masih tak diperkenankan membawa penumpang umum keluar atau masuk Jakarta.
Namun, dalam Ayat (2) Pasal 15 Pergub ini disebutkan "Dikecualikan dari ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap penumpang yang memiliki SIKM".
Baca Juga: Waduh, 42.529 Pengendara di Jabodetabek Langgar Aturan PSBB, Paling Banyak Melakukan Pelanggaran Ini
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR