Penerapan gage bagi pengendara sepeda motor, sambung Riza, dilakukan demi mengurangi mobilitas masyarakat, sehingga potensi penularan Covid-19 di Jakarta bisa berkurang.
"Semua untuk memastikan, karena tugas kami untuk menjaga keselamatan warga Jakarta dari bahaya Covid-19," jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur 80/2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Pasal 7 Pergub berisi tentang pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan masa transisi.
Baca Juga: Kena Tilang Elektronik Ganjil-Genap? Awas Bikin Pajak Tahunan Jadi Gendut
Pengendalian moda transportasi yang dimaksud dilakukan dengan cara kebijakan ganjil genap dan pengendalian parkir.
Pengendalian moda transportasi berupa kendaraaan bermotor pribadi, berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.
Dan, pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street) dan di ruang milik jalan (on street).
Dalam pasal 8 disebutkan, setiap pengendara kendaraan bermotor beroda empat atau lebih dan roda dua dengan nomor pelat ganjil, dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap.
Baca Juga: Ditanya Soal Aturan Ganjil Genap 24 Jam, Polisi Malah Bilang Begini
Source | : | Wartakotalive |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR