Bikers Bisa Tenang, Gak Langsung Diterapkan, Pemprov DKI Lakukan Ini Dulu Sebelum Ganjil Genap Motor Berlaku

Fadhliansyah - Minggu, 23 Agustus 2020 | 09:35 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi aturan ganjil genap. Gak Langsung Diterapkan, Pemprov DKI Akan Lakukan Ini Dulu Sebelum Berlakukan Ganjil Genap Motor

Kemudian setiap pengendara kendaraan bermotor beroda empat atau lebih dan roda dua dengan nomor pelat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil.

Adapun ganjil genap dikecualikan untuk:

1. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia,

2. Kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans,

3. Kendaraan berisi tenaga medis yang melaksanakan tugas,

4. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas,

5. Kendaraan Pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,

6. Kendaraan pejabat negara,

7. Kendaraan dinas operasional berplat dinas, Kepolisian dan TNI,

8. Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas,

9. Kendaraan angkutan umum (plat kuning),

10. Kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin,

11. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antarbank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari kepolisian,

12. Angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi mengatakan, saat ini ganjil genap belum berlaku untuk kendaraan roda dua.

"Belum, jadi untuk gage, tetap berlaku 25 ruas jalan, hanya roda empat dengan 14 pengecualian," ucap Syafrin.

Source : Wartakotalive
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular