MOTOR Plus-online.com - Bikers bisa tenang, gak langsung diterapkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan beberapa hal sebelum ganjil genap motor berlaku.
Meskipun banyak masyarakat yang tidak setuju, tapi ganjil genap motor hanya tinggal menunggu waktu saja.
Terbitnya Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif, menjadi payung hukum penerapan ganjil genap motor.
Seperti yang dikatakan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Baca Juga: Ini Komentar Bikers Wacana Nopol Ganjil Genap Untuk Motor, Untung Apa Rugi?
Baca Juga: Atasi Ganjil Genap di Jakarta Mau Nambah Motor? Siap-siap Kena Pajak Progresif
"Regulasi sudah ada tinggal kami cermati dan kaji untuk waktu pelaksanaannya," kata Riza, dikutip dari Wartakotalive.
Gage saat ini hanya diberlakukan bagi pengendara roda empat di 25 ruas jalan ibu kota, dengan 14 jenis kendaraan yang dikecualikan.
"Terkait (gage) roda dua, kami sudah atur juga, namun demikian belum kami berlakukan."
"Ke depan akan kami lihat situasi dan kondisinya," ujarnya.
Baca Juga: Sah! Anies Teken Pergub Ganjil Genap untuk Motor, Kapan Pelaksanannya?
Penerapan gage bagi pengendara sepeda motor, sambung Riza, dilakukan demi mengurangi mobilitas masyarakat, sehingga potensi penularan Covid-19 di Jakarta bisa berkurang.
"Semua untuk memastikan, karena tugas kami untuk menjaga keselamatan warga Jakarta dari bahaya Covid-19," jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur 80/2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Pasal 7 Pergub berisi tentang pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan masa transisi.
Baca Juga: Kena Tilang Elektronik Ganjil-Genap? Awas Bikin Pajak Tahunan Jadi Gendut
Pengendalian moda transportasi yang dimaksud dilakukan dengan cara kebijakan ganjil genap dan pengendalian parkir.
Pengendalian moda transportasi berupa kendaraaan bermotor pribadi, berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.
Dan, pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street) dan di ruang milik jalan (on street).
Dalam pasal 8 disebutkan, setiap pengendara kendaraan bermotor beroda empat atau lebih dan roda dua dengan nomor pelat ganjil, dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap.
Baca Juga: Ditanya Soal Aturan Ganjil Genap 24 Jam, Polisi Malah Bilang Begini
Kemudian setiap pengendara kendaraan bermotor beroda empat atau lebih dan roda dua dengan nomor pelat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil.
Adapun ganjil genap dikecualikan untuk:
1. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia,
2. Kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans,
3. Kendaraan berisi tenaga medis yang melaksanakan tugas,
4. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas,
5. Kendaraan Pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,
6. Kendaraan pejabat negara,
7. Kendaraan dinas operasional berplat dinas, Kepolisian dan TNI,
8. Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas,
9. Kendaraan angkutan umum (plat kuning),
10. Kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin,
11. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antarbank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari kepolisian,
12. Angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi mengatakan, saat ini ganjil genap belum berlaku untuk kendaraan roda dua.
"Belum, jadi untuk gage, tetap berlaku 25 ruas jalan, hanya roda empat dengan 14 pengecualian," ucap Syafrin.
Baca Juga: Heboh Wacana Ganjil Genap Buat Motor Berlaku 24 Jam Penuh, Apa Alasannya Berlakunya Selama Itu?
Sistem ganjil genap diberlakukan kembali mulai 3 Agustus 2020, setelah sebelumnya ditiadakan mulai Maret 2020.
Peniadaan sementara sistem itu terkait dengan pandemi Covid-19 dan adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.
Sementara, penindakan berupa penilangan bagi pelanggar mulai dilakukan Senin kemarin.
Aturan ganjil genap hanya berlaku pada Senin-Jumat, dan tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.
Baca Juga: Wacana Ganjil Genap Motor 24 Jam di Semua Jalanan Jakarta Menguat, Kapan Berlakunya?
Berikut ini 25 ruas jalan di Ibu Kota yang diberlakukan ganjil genap:
1. Jalan Medan Merdeka Barat;
2. Jalan MH Thamrin;
3. Jalan Jenderal Sudirman;
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto;
5. Jalan Gatot Subroto;
6. Jalan MT Haryono;
7. Jalan HR Rasuna Said;
8. Jalan DI Panjaitan;
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan;
10. Jalan Pintu Besar Selatan;
11. Jalan Gajah Mada;
12. Jalan Hayam Wuruk;
13. Jalan Majapahit;
14. Jalan Sisingamangaraja;
15. Jalan Panglima Polim;
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang;
17. Jalan Suryopranoto;
18. Jalan Balikpapan;
19. Jalan Kyai Caringin;
20. Jalan Tomang Raya;
21. Jalan Pramuka;
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro;
23. Jalan Kramat Raya;
24. Jalan Stasiun Senen;
25. Jalan Gunung Sahari.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Soal Penerapan Ganjil Genap Motor, Pemprov DKI Masih Lihat Situasi dan Kondisi
Source | : | Wartakotalive |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR