Masjid raya atau yang memiliki banyak jemaah dari berbagai wilayah pun dilarang buka.
“Masjid Raya tidak dibolehkan untuk buka. Artinya, rumah ibadah raya yang jemaahnya datang dari mana-mana harus tutup," ujarnya.
Meski demikian, masjid-masjid kecil yang berada di permukiman warga tetap dapat dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Rumah ibadah di kampung, di komplek yang digunakan oleh masyarakat di dalam kampung, di dalam komplek itu masih boleh buka," kata Anies.
Baca Juga: 2 Hari Lagi Berakhir, Saat PSBB Transisi Jakarta Jumlah Pelanggaran Lalu Lintas Melonjak 50 Persen
Pengecualian kembali diberlakukan bagi masjid-masjid yang ada di daerah zona merah, di mana mereka juga dilarang untuk buka.
Warganya pun diminta menjalankan ibadah dari rumah.
"Kawasan yang memiliki jumlah kasus tinggi, maka kegiatan peribadatan harus dilakukan di rumah," tuturnya.
Batasi jumlah dan operasional angkutan umum
Selama masa PSBB total, Pemprov DKI bakal kembali melakukan pembatasan di angkutan umum.
Baca Juga: Masuk PSBB Transisi Kedua di Jakarta, Pemeriksaan SIKM Masih Berlaku?
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR