Hal ini dilakukan guna meminimalisir mobilitas warga di tengah pandemi Covid-19.
“Transportasi umum akan kembali dibatasi secara ketat jumlahnya dan jam operasionalnya,” kata Anies.
Seperti di awal masa PSBB, angkutan umum nantinya hanya akan beroperasi mulai pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Ganjil genap ditiadakan
Sejalan dengan kebijakan ‘rem darurat’ yang diambil Anies, pembatasan kendaran dengan kebijakan ganjil genap kembali ditiadakan.
Baca Juga: Penjualan Suku Cadang Dan Aksesoris Motor Suzuki Mengalami Kenaikan 135% Saat Masa PSBB Transisi.
“Ganjil genap untuk sementara akan ditiadakan,” ucapnya.
Meski demikian, Anies meminta warganya tidak bepergian ke luar rumah bila tidak ada kepntingan yang mendesak.
“Bukan berarti kita bebas bepergian dengan kendaraan pribadi. Tetap di rumah, jangan keluar bila tidak ada kebutuhan mendesak,” ujarnya.
Warga dilarang keluar kota
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang warganya untuk tidak keluar kota selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca Juga: Bingung Cari Tempat Nongkrong, IBLBC Resmi Bikin Angkringan Tempatnya Asyik
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR