MOTOR Plus-online.com - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta akan mulai lagi, tepatnya pada 14 September 2020.
Lalu apa saja aktivitas yang diperbolehkan dan dilarang selama PSBB?
Apakah kopdar bikers tetap bisa berjalan seperti biasa? simak artikel ini sampai habis ya bro.
Penerapan kembali PSBB Jakarta ini dikatakan langsung oleh Gubernur Jakarta Anies Baswedan.
“Kita akan menarik rem darurat, artinya kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu. Bukan lagi PSBB transisi, tapi kita harus melakukan PSBB sebagaimana masa awal dulu,” ucap Anies.
Dalam konferensi pers itu, Anies mengatakan, PSBB total tak langsung diterapkan. Pengetatan baru akan dilaksanakan mulai 14 September 2020 mendatang.
Meski demikian, Anies tak menyebut sampai kapan PSBB total ini bakal diterapkan di ibu kota.
Alasan Anies terapkan PSBB Total
Keputusan yang diambil Anies untuk menarik rem darurat dan menghentikan masa transisi bukan tanpa alasan.
Ada tiga alasan orang nomor satu di DKI itu bakal menerapkan kembali PSBB total, yaitu peningkatan kasus yang mencapai 1.000 per hari, angka kematian, dan kapasitas rumah sakit.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengatakan, angka kematian pasien Covid-19 di DKI terus meningkat dalam dua minggu terakhir.
Secara persentase, angka kemtian kasus Covid-19 di DKI memang terbilang kecil.
Namun, bila dihitung secara ril maka angkanya sangat besar.
Hingga Rabu (9/9/2020) kemarin, tercatat ada 1.347 orang meninggal di Jakarta akibat Covid-19 atau dengan tingkat kematian 2,7 persen.
“Ini bukan angka statistik, setiap kematian sesungguhnya adalah satu orang yang disayangi,” ujarnya.
Berdasarkan data, jumlah kasus Covid-19 aktif di DKI mencapai 11.245 orang. Angka ini pun terus meningkat setiap harinya.
Hal ini pun menyebabkan, semakin penuhnya rumah sakit rujukan Covid-19 di ibu kota.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Anies Baswedan Perpanjang PSBB Transisi
Anies mengatakan, DKI memiliki 190 rumah sakit dengan 67 di antaranya merupakan RS rujukan Covid-19.
Dari jumlah itu, DKI memiliki 4.53 tempat tidur di ruang isolasi dan 528 tempat tidur di kamar ICU.
Namun, seluruh ruangan itu hampir penuh dengan pasien Covid-19.
Anies pun memprediksi, bila rem darurat tak ditarik, maka hanya dalam seminggu rumah sakit bakal penuh.
Baca Juga: Ini Komentar Bikers Wacana Nopol Ganjil Genap Untuk Motor, Untung Apa Rugi?
“Dari ketiga data itu, menunjukkan bahwa situasi wabah di Jakarta ada dalam kondisi darurat. Pesannya jelas, saat ini kondisi darurat lebih darurat dari pada awal wabah dulu,” tuturnya.
Bekerja dan belajar dari rumah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta warganya melakukan aktifitas kerja, belajar, hingga beribadah dari rumah rumah.
Artinya, warga kembali diminta untuk tetap berada di rumah dan mengurangi aktifitas di luar selama masa PSBB total.
“Bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan usahakan ibadah juga dari rumah,” ucapnya.
Baca Juga: Ini Komentar Bikers Wacana Nopol Ganjil Genap Untuk Motor, Untung Apa Rugi?
Mulai 14 September mendatang, seluruh aktifitas perkantoran akan dihentikan.
Seluruh perusahaan pun diminta menerapkan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi para karyawannya.
“Kegiatan perkantoran yang non esensial diharuskan melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah. Bukan kegiatan kegiatan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan," ujarnya.
Pengecualian diberikan bagi 11 bidang usaha esensial, yaitu kesehatan; pangan; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; jasa konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar utilitas publik dan obyek vital, serta kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Pemotor Berada di Belakang Sepeda? Kenalin Nih 5 Isyarat Pesepeda yang Wajib Diketahui
“Akan ada 11 bidang esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal. Jadi, tidak boleh beroperasi seperti biasa, tapi perlu lebih dikurangi," kata Anies.
Seluruh tempat hiburan dan wisata ditutup selama PSBB total
Seluruh tempat hiburan dan wisata yang dikelola oleh Pemprov DKI bakal ditutup selama masa PSBB total.
Penutupan dilakukan guna mengurangi aktivitas masyarakat di luar rumah.
“Seluruh tempat hiburan, tempat rekreasi, kegiatan yang dikelola oleh Pemprov DKI, seperti Ragunan, Monas, dan Ancol akan ditutup," ucapnya.
Kemudian, seluruh taman-taman kota juga bakal ditutup kembali guna meminimalisir interaksi antar warta.
"Taman-taman kota juga ditutup dan (warga diminta) melakukan kegiatan langsung di rumah seperti yang sudah berlangsung selama ini," ujarnya.
Selain itu, seluruh mal atau pusat perbelanjaan yang ada di Jakarta pun diminta untuk tutup. Hanya gerai makanan yang diizinkan buka.
Restoran / tempat makan dilarang Dine-in
Pemprov DKI tetap mengizinkan restoran atau tempat makan buka selama penerapan PSBB total.
Baca Juga: Beredar Kabar Tilang Elektronik Sudah Berlaku Lagi, Ini Kata Polisi
“Kegiatan usaha makanan, rumah makan, restoran, kafe diperbolehkan untuk tetap beroperasi,” kata Anies.
Meski demikian, mereka dilarang melayanan pelanggan yang makan ditempat atau dine in.
“Jadi, pesanan diambil, pesanan diantar, tapi tidak makan di lokasi. Karena kami menemukan di tempat-tempat inilah terjadi interaksi yang mengantarkan pada penularan," ujarnya.
Penyesuaian tempat ibadah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal melakukan penyesuaian terhadap sejumlahh tempat ibadah di masa PSBB total.
Masjid raya atau yang memiliki banyak jemaah dari berbagai wilayah pun dilarang buka.
“Masjid Raya tidak dibolehkan untuk buka. Artinya, rumah ibadah raya yang jemaahnya datang dari mana-mana harus tutup," ujarnya.
Meski demikian, masjid-masjid kecil yang berada di permukiman warga tetap dapat dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Rumah ibadah di kampung, di komplek yang digunakan oleh masyarakat di dalam kampung, di dalam komplek itu masih boleh buka," kata Anies.
Baca Juga: 2 Hari Lagi Berakhir, Saat PSBB Transisi Jakarta Jumlah Pelanggaran Lalu Lintas Melonjak 50 Persen
Pengecualian kembali diberlakukan bagi masjid-masjid yang ada di daerah zona merah, di mana mereka juga dilarang untuk buka.
Warganya pun diminta menjalankan ibadah dari rumah.
"Kawasan yang memiliki jumlah kasus tinggi, maka kegiatan peribadatan harus dilakukan di rumah," tuturnya.
Batasi jumlah dan operasional angkutan umum
Selama masa PSBB total, Pemprov DKI bakal kembali melakukan pembatasan di angkutan umum.
Baca Juga: Masuk PSBB Transisi Kedua di Jakarta, Pemeriksaan SIKM Masih Berlaku?
Hal ini dilakukan guna meminimalisir mobilitas warga di tengah pandemi Covid-19.
“Transportasi umum akan kembali dibatasi secara ketat jumlahnya dan jam operasionalnya,” kata Anies.
Seperti di awal masa PSBB, angkutan umum nantinya hanya akan beroperasi mulai pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Ganjil genap ditiadakan
Sejalan dengan kebijakan ‘rem darurat’ yang diambil Anies, pembatasan kendaran dengan kebijakan ganjil genap kembali ditiadakan.
Baca Juga: Penjualan Suku Cadang Dan Aksesoris Motor Suzuki Mengalami Kenaikan 135% Saat Masa PSBB Transisi.
“Ganjil genap untuk sementara akan ditiadakan,” ucapnya.
Meski demikian, Anies meminta warganya tidak bepergian ke luar rumah bila tidak ada kepntingan yang mendesak.
“Bukan berarti kita bebas bepergian dengan kendaraan pribadi. Tetap di rumah, jangan keluar bila tidak ada kebutuhan mendesak,” ujarnya.
Warga dilarang keluar kota
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang warganya untuk tidak keluar kota selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca Juga: Bingung Cari Tempat Nongkrong, IBLBC Resmi Bikin Angkringan Tempatnya Asyik
Larangan ini diberikan guna menekan angka kasus Covid-19 di ibu kota yang terus mengalami tren peningkatan dalam beberapa minggu terakhir.
“Jangan keluar rumah bila tidak terpaksa, tetap saja di rumah dan jangan keluar dari Jakarta bila tidak ada kebutuhan yang mendasar,” ucapnya, Rabu (9/9/2020).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengakui, sangat sulit membatasi mobilitas warganya yang ingin keluar kota.
Begitu juga sebaliknya, sangat sulit membatasi pergerakan masyarakat yang ingin ke Jakarta.
Baca Juga: Pererat Tali Silaturahmi, 4 Komunitas Motor Kopdar Bareng di Cikarang
“Idealnya kita bisa membatasi pergerakan keluar masuk Jakarta hingga minimal, tapi kenyataanya ini tidak mudah ditegakkan hanya boleh Jakarta saja,” ujarnya.
Untuk itu, Anies mengaku dalam waktu dekat bakal segera berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan wilayah penyangga ibu kota terkait hal ini.
“Insya Allah besok kami akan melakukan koordinasi terkait dengan pelaksanaan fase pengetatan yang akan dilakukan di hari-hari ke depan,” kata Anies.
Kegiatan kumpul keluarga hingga reuni dilarang
Pemprov DKI melarang kegiatan pengumpulan masa dalam jumlah besar selama masa Pembatasan Sosia Berskala Besar (PSBB).
Pasalnya, berada di keramaian bisa meningkatkan risiko penularan Covid-19.
“Kegiatan kemasyarakatan yang sifatnya pengumpulan masa tidak boleh dilakukan, kerumunan dilarang,” ucapnya, Rabu (9/9/2020).
“Ingat, penularan itu ada dalam kegiatan-kegiatan komunitas besar,” sambungnya menjelaskan.
Dengan demikian, Anies mengatakan, kegiatan seperti reuni hingga kumpul keluarga besar dilarang selama masa PSBB.
Baca Juga: Mantap, Jakarta Satria Club Gelar Kopdar New Normal Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru
“Kumpul-kumpul, seperti reuni, pertemuan keluarga, dan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang dari berbagai tempat sebaiknya ditunda,” ujarnya.
Nah tandanya brother komunitas motor harus menunda dulu nih kegiatan kopdar rutinnya, dan bisa mencoba melakukannya secara virtual.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Simak Aktivitas yang Boleh Dilakukan dan Dilarang Selama PSBB Total di Jakarta
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR