"Kegiatan tersebut hanya bisa dilakukan di kabupaten/kota asal domisili, atau dalam satu kawasan aglomerasinya masing-masing," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (29/4/2021).
Wiku memastikan bahwa perjalanan lintas batas daerah selama larangan mudik Lebaran tak dibolehkan, kecuali bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik, atau yang memiliki keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik.
Oleh karenanya, berwisata di luar wilayah domisili atau kawasan aglomerasi pun tak diizinkan.
"Karena perjalanan lintas batas daerah tidak diperbolehkan," ujar Wiku.
Baca Juga: Penting 8 Wilayah Masih Izinkan Mudik Lokal, Ini Daftar Lokasinya
Adapun wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia yakni:
1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro)
2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
3. Bandung Raya
4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
5. Jogja Raya
6. Solo Raya
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros
Baca Juga: Pemotor Mudik dari Jakarta ke Pemalang Lolos Pos Pemeriksaan Polisi, Ini Alasannya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR