Baca Juga: Anies Longgarkan PPKM Mikro, Ganjil-genap Jakarta Segera Berlaku?
Berikut aturan PPKM mikro:
1. Aturan pembatasan
Pembatasan salah satunya diberlakukan bagi aktivitas perkantoran.
Perusahaan yang berada di zona merah Covid-19 wajib menerapkan work from home (WFH) bagi 75 persen karyawannya.
Sementara, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) hanya 25 persen.
WFH dan WFO bagi karyawan wajib dilakukan secara bergilir.
Baca Juga: Bikers Catat, PPKM Mikro Diperpanjang dan Diperluas ke 10 Provinsi
"Artinya 25 persen itu bukan mereka yang itu-itu saja, tetapi harus diputar. Sehingga meyakinkan bahwa yang work from office itu bergantian," ujar Airlangga.
Berbeda dengan perusahaan di zona merah, kantor yang berada di zona oranye dan kuning Covid-19 menerapkan sistem WFH dan WFO masing-masing 50 persen terhadap karyawan.
Selanjutnya, pada sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar di zona kuning dan oranye wajib mengikuti aturan yang sudah ditetapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenristekdikti).
Namun, khusus bagi sekolah yang berada di zona merah, kegiatan belajar mengajar wajib dilakukan secara daring 100 persen.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR