Baca Juga: PPKM Mikro Jawa-Bali Resmi Diterapkan, Simak 4 Aturan Pentingnya Nih
Adapun daerah-daerah yang dikategorikan sebagai zona merah Covid-19 antara lain Kudus, Bangkalan, dan beberapa daerah lainnya yang akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Selain itu, dikutip dari Inmendagri Nomor 13 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM mikro, pembatasan juga diterapkan pada sejumlah aktivitas lainnya.
Misalnya, kegiatan di fasilitas umum diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen yang pengaturannya ditetapkan dengan peraturan daerah (Perda) atau peraturan kepala daerah (Perkada).
Kemudian, kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Lalu, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: Catat Bro, PPKM Mikro Akan Diberlakukan di 7 Provinsi Ini Mulai Besok
2. Pengetatan dan peningkatan fasilitas
Airlangga menyebut, pemerintah akan melakukan penebalan atau penambahan personel kepolisian dan TNI untuk memperketat PPKM mikro di daerah zona merah Covid-19.
"Pemerintah melalui Satgas Covid menugaskan Dandim dan Kapolres untuk me-lead PPKM mikro untuk dilakukan penebalan," katanya.
Pemerintah juga meningkatkan fasilitas di rumah sakit rujukan Covid-19, salah satunya menambah jumlah tempat tidur.
Peningkatan fasilitas diutamakan untuk kabupaten/kota yang berada di zona merah atau yang mencatatkan angka keterisian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) lebih dari 60 persen.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR