Fasilitas pusat kebugaran/gym, meeting room dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50%. serta tidak ada hidangan prasmanan.
Sementara untuk anak usia dibawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR (H-2).
Kegiatan Perbelanjaan
Kegiatan untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%.
Bagi supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Dalam Inmendagri ini apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Baca Juga: Aturan Pengganti PPKM Level 3 Dirilis, 2 Syarat Ini Wajib Buat Pelaku Perjalanan
Sementara untuk pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasionalsampai dengan Pukul 18.00 waktu setempat.
Kemudian bagi pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outletvoucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.
Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum untuk warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.
Sementara untuk restoran, rumah makan, kafe, dengan lokasi yang berada di dalam gedung/toko, atau area pusat perbelanjaan diizinkan buka dan menyajikan makan di tempat (dine in) dengan protokol kesehatan sampai pukul 21.00 waktu setempat.
Baca Juga: PPKM Level 3 Resmi Dibatalkan, 11 Juta Orang Akan Lakukan Ini Saat Nataru
Source | : | Kompas.com,Kompas.tv |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR