Adapun maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.
Kegiatan di Mal dan Bioskop
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal di buka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.
Di mall, anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua. sementara untuk tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan diizinkan buka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing
Sedangkan untuk pelaksanaan bioskop dapat beroperasi dengan protokol kesehatan ketat dengan kapasitas maksimal 70%, anak usia dibawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
Baca Juga: Ini Alasan PPKM Level 3 Selama Natal dan Tahun Baru Resmi Dibatalkan Pemerintah
Kegiatan di Tempat Ibadah dan Fasilitas Umum
Pelaksanaan tempat ibadah seperti Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 75% dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Sementara fasilitas umum atau area publik, diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25%dengan menerapkan protokol kesehatan.
Anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua.
Penerapan ganjil –genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
Baca Juga: PPKM Level 3 Gak Jadi Diterapkan Saat Libur Nataru, Ini Tujuan Polisi Tetap Dirikan Pos Cek Poin
Source | : | Kompas.com,Kompas.tv |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR