Sementara kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan.
Transportasi Umum
Transportasi umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100%. dan 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kegiatan Resepsi Pernikahan
Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Diperpanjang, Status Jakarta Naik Jadi Level 2" dan di Kompas.tv dengan judul "Simak! Ini Aturan Lengkap PPKM Level 2 di Wilayah Jawa-Bali, Termasuk Jakarta"
Source | : | Kompas.com,Kompas.tv |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR