MOTOR Plus-online.com - Bulan Agustus baru 4 hari, tapi sudah ada banyak daerah yang menggelar program pemutihan pajak motor dan mobil.
Pemutihan merupakan program pengampunan sanksi atau denda bagi yang nunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).
Terbaru, tercatat ada 10 daerah atau provinsi yang menggelar program tersebut.
Tak hanya denda PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya (BBNKB-II) juga dihapus.
Walau BBNKB dibebaskan, pengendara tetap wajib membayar pokok pajak.
Beberapa daerah pun membebaskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
8 dari 10 provinsi sudah mengadakan program pemutihan sejak Juli lalu.
Sementara dua provinsi, yakni Kepulauan Riau dan Daerah Istimewa Yogyakarta, baru membuka keringanan pajak Agustus ini.
Baca Juga: Siap-siap Pemutihan Pajak Kendaraan Ada Diskon 50 Persen dan Banyak Lagi di Kepri
10 provinsi yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor Agustus 2024:
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR