STNK Motor Dihapus Tidak Bisa Diregistrasi Ulang, Pemutihan Pajak Motor Digelar Sampai Akhir Tahun 2024

Ahmad Ridho - Rabu, 16 Oktober 2024 | 19:00 WIB
FB Muhammad Akbar
STNK motor akan diblokir jika belum bayar pajak dan tidak bisa diregistrasi ulang, program pemutihan berlangsung sampai akhir tahun 2024.

MOTOR Plus-online.com - Buruan ke Samsat terdekat mumpung masih ada program pemutihan.

Waspada STNK motor yang sudah dihapus tidak bisa diregistrasi ulang, pemutihan pajak motor digelar sampai akhir tahun 2024

Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang tersebar di seluruh Indonesia kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan.

Kabar bagus bagi penunggak pajak yang belum dibayarkan sampai sekarang.

Banyak keringanan termasuk diskon yang diberikan masing-masing Pemprov.

Di bulan Oktober 2024, tercatat 11 provinsi menggelar pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Tak hanya denda PKB yang dihapus, tapi juga denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya (BBNKB-II).

Beberapa daerah juga menghilangkan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Data STNK motor bisa diblokir kalau masa berlaku STNK selama 5 tahun telah habis dan tidak diperpanjang dalam dua tahun berturut-turut.

Baca Juga: Program Pemutihan Pajak Motor Oktober 2024 Ada Diskon dan Lainnya Catat Wilayah dan Masa Berlakuya

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular