STNK Motor Dihapus Tidak Bisa Diregistrasi Ulang, Pemutihan Pajak Motor Digelar Sampai Akhir Tahun 2024

Ahmad Ridho - Rabu, 16 Oktober 2024 | 19:00 WIB
FB Muhammad Akbar
STNK motor akan diblokir jika belum bayar pajak dan tidak bisa diregistrasi ulang, program pemutihan berlangsung sampai akhir tahun 2024.

Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) memperpanjang program pemutihan dari 1 Oktober sampai 31 Desember 2024.

Mengutip akun Instagram @bapenda.sumbar, keringanan yang diberikan berupa:

- Diskon pokok PKB (sebelum jatuh tempo tempo 20-25%, setelah jatuh tempo 10-20%)
- Bebas BBNKB II
- Bebas denda PKB dan BBNKB
- Bebas pajak progresif
- Bebas denda SWDKLLJ tahun berlalu

5. Sumatera Selatan

Program pemutihan pajak di Sumatera Selatan (Sumsel) berlangsung dari 19 Agustus hingga 14 Desember 2024.

Bagi yang nunggak PKB 2 tahun atau lebih, cukup bayar 1 tahun tunggakan pajak ditambah pajak 1 tahun berjalan.

Manfaat lainnya diantaranya:

- Diskon BBNKB II sebesar 50%
- Bebas denda dan bunga PKB
- Bebas pajak progresif
- Bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun lewat

6. Bengkulu

Bedasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, pemutihan pajak kendaraan di Bengkulu berlaku dari 4 Juni 2024 sampai 30 November 2024.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular