Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) memperpanjang program pemutihan dari 1 Oktober sampai 31 Desember 2024.
Mengutip akun Instagram @bapenda.sumbar, keringanan yang diberikan berupa:
- Diskon pokok PKB (sebelum jatuh tempo tempo 20-25%, setelah jatuh tempo 10-20%)
- Bebas BBNKB II
- Bebas denda PKB dan BBNKB
- Bebas pajak progresif
- Bebas denda SWDKLLJ tahun berlalu
5. Sumatera Selatan
Program pemutihan pajak di Sumatera Selatan (Sumsel) berlangsung dari 19 Agustus hingga 14 Desember 2024.
Bagi yang nunggak PKB 2 tahun atau lebih, cukup bayar 1 tahun tunggakan pajak ditambah pajak 1 tahun berjalan.
Manfaat lainnya diantaranya:
- Diskon BBNKB II sebesar 50%
- Bebas denda dan bunga PKB
- Bebas pajak progresif
- Bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun lewat
6. Bengkulu
Bedasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, pemutihan pajak kendaraan di Bengkulu berlaku dari 4 Juni 2024 sampai 30 November 2024.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR