STNK Motor Dihapus Tidak Bisa Diregistrasi Ulang, Pemutihan Pajak Motor Digelar Sampai Akhir Tahun 2024

Ahmad Ridho - Rabu, 16 Oktober 2024 | 19:00 WIB
FB Muhammad Akbar
STNK motor akan diblokir jika belum bayar pajak dan tidak bisa diregistrasi ulang, program pemutihan berlangsung sampai akhir tahun 2024.

Keringanan yang diberikan yaitu:

- Bebas tunggakan PKB
- Bebas denda PKB
- Bebas BBNKB-II

7. Lampung

Pemprov Lampung juga memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Lewat akun Instagram @bapenda_lampung, program ini berlaku dari 2 September sampai 16 Desember 2024.

Promo Pajak 4x lipat program Samsat Lampung, yaitu:

- Bebas pajak progresif
- Bebas BBNKB II (dari dalam dan luar Lampung)
- Bebas denda PKB dan SWDKLLJ
- Diskon tunggakan pajak

Adapun diskon tunggakan diberikan untuk pajak tahun ke 3,4,5 sebesar 50% sampai 70%, berdasarkan cc kendaraan.

8. Jawa Barat

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor dari 1 Oktober sampai 30 November 2024.

Mengutip akun Instagram @bapenda.jabar, terdapat 5 keringanan yang diberikan Bapenda Jabar:

- Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Second (BBNKB II)
- Bebas tunggakan pokok tahun ke 3, 4, 5, dan seterusnya
- Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat

Selain itu, Bapenda Jabar memberikan keringanan berupa diskon 10 persen untuk pembayaran PKB.

Program itu berlangsung 1 April hingga 23 Desember 2024.

Sayangnya diskon itu hanya bisa didapatkan di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

9. Jawa Tengah

Pemutihan pajak di Jawa Tengah berlaku dari 20 Mei sampai 19 Desember 2024.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor meliputi keringanan tunggakan PKB, pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahun berjalan dan pembebasan pajak progresif.

Namun masa berlaku keringanan pajak di Jawa Tengah berbeda-beda, berikut jadwalnya:

- Bebas BBNKB II: 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
- Diskon Pajak Tahun Berjalan: 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
- Bebas Pajak Progresif : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
- Keringanan Tunggakan PKB : 20 Mei 2024 s.d 20 Agustus 2024

10. Kalimantan Barat

Keringanan pembayaran pajak di Kalimantan Barat (Kalbar) berlangsung mulai 19 Juni hingga 20 Desember 2024.

Program pemutihan terdiri dari:

- Bebas denda PKB
- Bebas denda BBNKB-II
- Bebas pajak progresif
- Diskon sebesar 25 persen pokok PKB roda 2 dan 3 menunggak 4 tahun
- Diskon sebesar 40 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor roda 2 dan 3 menunggak 5 tahun

11. Kalimantan Timur

Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) memperpanjang program pemutihan sampai 12 Oktober 2024 mendatang.

Berikut beberapa keuntungan yang didapat penunggak pajak kendaraan bermotor:

- Bebas BBNKB kedua dan seterusnya (tidak termasuk PNBP)
- Bebas denda PKB dan BBNKB kedua serta seterusnya

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular